JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA – 4 dari 17 Orang Masyarakat Adat Nimboran yang hendak melakukan pemantauan kasus Ilegal Loging Pencurian Kayu di Hutan Adat Mereka di Wilayah Hutan Fwam bu Distrik Nimboran Kabupaten Jayapura mendapatkan penyerangan hingga Pengeroyokan .
Kasus kasus pengeroyoka terhadap korban Yohan Bay, Lukas Bay, Obet Bay dan Yunus Yapsenang yang terjadi di wilayah hutan tersebut merupakan buntut dari ke 17 orang bersal dari kampung Oyengsi yang hendak memantau Penebangan ratusan pohon kayu di hutan adat mereka di wilayah Hutan Fwam bu Distrik Nimboran Kabupaten Jayapura pada senin, 2 mei 2022 , pukul 06. 00wit namun mereka di hadang sekitar kurang lebih 50 orang yang diduga pekerja kasar penggergajian kayu di hutan tersebut yang sering mengeluarkan kayu hasil olahan secara illegal .”mereka pergi ke hutan adat mereka di fwam bu untuk melihat kayu mereka sekitar 300 pohon yang di tebang akibat illegal loging yang di lakukan tetapi mereka didatangi 50 orang yang kuat dugaan mereka adalah pekerja penggergajian kayu tersebut dan menganiyaya mereka “Jelas Rosita Tecuari Ketua Organisasi Perempuan Adat (ORPA) Suku Namblong lewat pesan singkat yang di terima redaksi kamis, 05 Mei 2022.
Kasus ini menerut keterangan Rosita Tecuari telah di Laporkan Ke Kepolisian Resot (Polres ) Jayapura dengan nomor polisi LP/281/V/2022/ Papua /Res Jayapura pada hari selasa. “kami sudah laporkan ke Polres kami tunggu kelanjutan polisi untuk mengusut kasus Ini “terang Rosita Tecuari .
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Williamson Agusthinus Maclarimboen, S.IK., M.H., saat di konfirmasi Kamis, 5 Mei 2022 mebenarkan adanya laporan terkait penganiyaan tersebut dirinya membenarkan bahwa LP yang di buat masalah pengeroyokan “kemarin yang di laporkan itu pengeroyokan kita baru periksa saksi Nanti kedepan kita Panggil saksi yang lain “ ujar Kapolres
Selain itu tambah Kapolres AKBP Fredrickus Williamson Agusthinus Maclarimboen, S.IK., dari Laporan yang di terima Polisi, 4 orang menjadi korban pengeroyokan dan mengalami lukan-luka sesuai dengan bukti hasil visum yang di dapatkan pihak kepolisian . sementara untuk pelaku ungkap Kapolres menurut keterangan dari LP yang di terima Yakni inisial HGcs “kalau di LP kan HG dan teman-teman , kita belum tahun berapa yang terlibat pengeroyokan “ungkap Kapolres .
Sementara Pelaku belum di Lakukan penahanan dikarenakan pihak Kepolisian masih akan terus mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan saksi lain dan tambahan alat bukti . (nesta)