Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daniel Robert Senis, SH, foto : nesta/jeratpapua.orgAsisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daniel Robert Senis, SH, foto : nesta/jeratpapua.org

JERATPAPUA.ORG,SARMI – Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi  berkomitmen mendorong adanya Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bagi 5 suku yang tersebar di Kabupaten Sarmi .

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daniel Robert Senis, SH mengungkapkan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi untuk mendorong pengesahan Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) , dimana masyarakat di harapkan untuk serius dan teliti dalam memproteksi hak-hak dasar mereka terutama masyarakat adat dari 5 suku di Kabupaten Sarmi .

“ hak dasar  yang dimaksud supaya mereka lebih teliti lagi mengawasi apa yang bisa mereka melihat , hutan mereka , sumberdaya alam mereka bisa menjaganya “kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daniel Robert Senis, SH rabu ,(11/5/2023).

Lanjut Asisten II wilayah adat Kabupaten Sarmi yang cukup complex baik pesisir, laut , pegunungan serta rawa memberikan manfaat besar bagi kemakmuran masyarakat adat Sarmi di 5 suku besar dengan luas wilayah yang luar biasa dari Kapitiau, Pulau 3 hingga Arboliki .

“ bagaimana  kita melihat luas wilayah batas wilayah sehingga pemetaan dapat di lakukan , yang jelas pemerintah daerah Kabupaten sarmi sedang mengarah ke situ “ungkap Daniel Senis

Pemeriintah Daerah Kabupaten Sarmi sudah berulang kali menggelar pertemuan dengan masyarakat adat setempat , terkait dengan hak ulayat masyarakat adat , disisi lain pemda juga memberikan pencerahan kepada masyaakat adat dalam menjaga dan melestarikan hutan dan sumberdaya alam yang mereka miliki.

Kepala Seksi Data Pengawas Pencemaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Yakonias Matdoan menegaskan , dalam upaya pencegahan kerusakan lingkan dan perlindungan Hutan, masyarakat adat sendiri harus mengkonsolidasi dirinya bersama beberapa suku  dari 5 suku di Kabupaten Sarmi, kemudian menerbitkan yang namnya Peraturan Kampung sebagai dasar hukum dalam upaya perlindungan hutan dan sumber daya alam mereka.

“ bapa-bapa doroang di kampung harus buat yang namanya peraturan kampung “tuturnya

Matdoan mengajak kepada seluruh masyarakat adat dari 5 suku di Kabupaten sarmi untuk serius memetahkan wilayah adatnya masing –masing .

“hari ini saya ajak bapa ibu pulang dan petakan wilayah adatnya masing-masing sehingga kita tidak bakalai di atas hak ulayat  orang lain “katanya

Hal ini dimaksudkan Matdoan agar tidak lagi ada saling klaim mengklaim batas atau hak ulayat di setiap marga, suku dan keret. (nesta )

 

 

 

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *