JAYAPURA, JERAT PAPUA.ORG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura akhirnya buka suara tidak terpublisnya berkas gugatan dari tiga Perusahaan yang menggugat Bupati Sorong Jhony Kamuru atas pencabutan ijin pengoperasian Kebun Kelapa Sawit di wilayah Kabupaten Sorong .
Pernyataan itu di sampaikan Humas PTUN Jayapura Simson,Seran,SH.,MH saat di konfirmasi wartawan kamis, 2 September 2021. Dengan tidak tertayangnya berkas atau dukumen gugatan dari ketiga perusahaan di Wesbsite Resmi PTUN Jayapura .
Simson Seran mengungkapkan dua perkara yang tidak di apbloud berkasnya yakni perkaran No 31 dan 32 masih dalam tahap pemeriksaan , dimana gugatan dari tergugat menurut majelis hakim harus di perbaiki “ jadi hakim hanya memberikan nasehat, tetap mereka yang melaksanakan atau mengikuti apa yang di sampaikan”Ungkapnya .
Kedua Pengugat yang masih dalam tahap perbaikan berkas perkara yakni PT. Sorong Agro Sawitindo dan PT.Papua Inti Lestari keduanya masih dalam tahap pemeriksaan kesiapan sehingga di kembalikan untuk di lakukan perbaikan dalam tahap persiapan sehingga jika sempurna maka akan di ajukan untuk proses berikut “nanti penyampaian bukti surat, keterangan saksi baru kita sidang , yang di perbaiki ada bahasa-bahasa yang di pergunakan perlu di perbaiki “katanya.
Lanjut simson jika keduanya telah memperbaiki seperti yang di sampaikan majelis Hakim maka berkas dan tahapan persidangan kedua Penggugat akan di Aadloud di website resmi PTUN dan Mahkama Agung melalui aplikasi E- Court
Sebelumnya tiga Perusahan telah melayangkan gugatan kepada Bupati Sorong atas instruksi pencabutan Ijin Pengoperasian ketiga perusahaan Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit di wilayah Kabupaten Sorong yakni PT. Sorong Agro Lestari , PT. Papua Inti Lestari dan PT. Papua Lestari Abadi . (nesta )