Bupati Jayapura Matius Awitauw, foto : nesta /jeratpapua.orgBupati Jayapura Matius Awitauw, foto : nesta /jeratpapua.org

JERAT PAPUA. ORG, JAYAPURA – Bupati Jayapura Mathius Awoitauw memimtah pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Permata Nusa Mandiri (PNM) untuk menghentikan sementara pengeperasiannya di wilayah Lembah Grime Nawa.

Melalui surat pemberitahuan  nomor .188.4/1556/set. Tertanggal 8 September 2022 ,Perihan Pemberitahuan Penghentian Aktifitas PT Permata Nusa Mandiri (PNM ) di Kampung Beneik Distrik Unurumguay Kabupaten Jayapura.

Setelah bertemu pihak Perusahaan Kelapa Sawit PT Permata Nusa Mandiri ( PNM) Bupati minta Perusahaan untuk segera mengklarifikasi soal Persoalan antar Perusahaan dan Masyarakat Adat serta Pemerintah ,baik Perijinan,  dengan pihak Kehuatan dan Pertanahan  mengenai Perundang-undangan , dan Tim Evaluasi .”  Sepanjang Itu belum tuntas di lakukan oleh Perusahaan , maka perusahaan tidak boleh melakukan aktifitas apapun tidak boleh ada aktifitas apapun .” tegas Bupati Jayapura Mathius Awoitauw Rabu,(14/9/2022).

Mengapa kami hentikan karena ijin lokasi yang pernah di kasih kepada PT PNM itu sudah berakhir pada 2020 lalu.” Tidak ada perpanjangan perusahaan tidak pernah mengajukan untuk perpanjangan Ijin, dan ijin lokasi berlaku selama 3 tahun, biasanya sebelnya ijin berakhir perusahaan seharusnya mengajukan ulang permohonan perpanjangan 3 bulan sebelumnya,  ini mereka tidak lakukan ” ungkap Bupati Matius Awoitauw.

Soal HGU PT PNM Bupati mengatakan bahwa kepastian HGU akan di kordinasi dengan Kementrian Investasi sementara dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kegiatan (KLHK) sepertinya telah di larang , namun semuanya akan di pastikan ” HGU Nati di kordinasi dengan Kementrian Investasi dan KLHK , tetapi sepertinya itu semua telah di larang atau di cabut ” katanya.

Dalam pertemuan yang di lakukan Pemda Kabupaten Jayapura Dangan Manajemen Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Permata Nusa Mandiri (PNM) Bupati Mathius Awoitauw mengakui  menolak segalah perijinan baru dan pengoperasian yang di lapangan yang di ajukan oleh PT PNM , Bupati dengan tegas meminta segalah aktifitas di hentikan.

” Saya menolak segala permintaan perusahan, saya tegas aktifitas perusahaan harus di hentikan ” ujarnya.

Sementara Pihak Perusahaan PT Permata Nusa Mandiri melalui kepala Perwakila Papua Ridwan saat di mintai keterangan enggan memberikan komentar , mereka menuggu keputusan final Pemda pada rapat berikutnya.

” Kami tidak bisa berkomentar nanti tunggu hari berikut atau Red (besok ) Sabtu ” tandasnya. (Nesta).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *