Dewi Kartika Sekjen Konsorsium Pembaharuan Agragria (KPA) saat meberikan materi Pada KMAN VI 2022, foto : nesta /jeratpapua.orgDewi Kartika Sekjen Konsorsium Pembaharuan Agragria (KPA) saat meberikan materi Pada KMAN VI 2022, foto : nesta /jeratpapua.org

JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA – Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaharus Agraria Dewi Kartika menyatakan bahwa sejak tahun 60 an  undang-undang Agraria telah memberikan mandat bahwa seluruh Tanah Adat milik masyarakat Adat harus segera di daftarkan.

Hal itu di sampaikan Sekjen Konsorsium Pembaharuan  Agragria  /KPA Dewi Kartika pada seresehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara di Kampung Yokiwa , 25 oktober  2022 lalu, mengingat jika hal tersebut di seriusi untuk di daftrkan sejak tahun 1960 makan pihakya tidak terlalu rumit mengurus BRWA  untuk mergistrasi wilayah-wilayah adat  yang di sampaikan oleh masyarakat sipil .

“ karena uu pokok agrarian sejak tahun 60 sudah memandatkan segera daftarkan seluruh tanah di seluruh wilayah Indonesia seratus persen harus di daftarkan dari tingkat kampung dan desa “ungkap Dewi Kartika sabtu, ( 29/10/2022).

Dewi Kartika menyayangkan bahwa UU Pokok agrarian dimaksud tidak dijalankan secara dengan baik , bahwa menurut Dewa jika berbicara UUD yang orisinel atau sebelum di amandemen di indikasikan ada 250 Selfesture Lansdcapen yang menunjukan bahwa desa-desa di jawa , bali , negeri minang kabau dusun dan marga di Palembang menunjukan bahwa masyarakat adat bukan pemerintahan Swapraja , kerajaan atau yang bersifat Feodalisme tetapi justru itu merupakan hak konstitusi yang di pertegas sejak lama.

“ didalam uu pokok agrarian secara ekplesif selalu di sebutkan hak ulayat bahwa hukum adat merupakan entitas tersendiri, jadi hukum adat merupakan dasar dari hukum uu agrarian saat ini  ” katanya.

Dewa Kartika menambahkan penjelasan pasal per pasal yang di jelaskan dari uu pokok agraria selalu mengacu kepada hak ulayat dan bagaimana hukum adat merupakan entitas tersendiri yang harus di atur lebih lanjut .

Selain itu UU pokok Agraria juga mengatur bahwa hak milik atas Tanah adalah   hak turun-temurun yang terkuat dan terpenuh.

“tetapi memang pergeseranya seolah-olah hak milik itu diluar hak masyarakat adat dalam perkembangannya “tandasnya.

Dengan demikian Pemerintah seharusnya membuat Peraturan Pemerintah (PP) untuk menindaklanjuti apa yang di maksud dengan Hak milik menurut Hukum adat sehingga hal tersebut semakin jelas mandatnya. (nesta – MC KMAN VI )

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *