Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura Papua, Foto : nesta/jeratpapua.orgKantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura Papua, Foto : nesta/jeratpapua.org

JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, memengakan Bupati Sorong Selatan atas Pencabutan Izin Dua Perusahaan Sawit yang beroperasi di Kabupaten Sorong pada senin,(23/5/2022).

Gugatan yang dilayangkan dua perusahaan sawit, masing-masing PT Anugerah Sakti Internusa dan PT Persada Utama Agromulia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, ditolak oleh Majelis Hakim.

Kuasa Hukum Bupati Sorong Selatan (Sorsel ) Piter Ell saat di konfirmasi membenarkan putusan PTUN Jayapura tersebut dimana PT Anugerah Sakti Internusa yang melayangkan gugatan terkait Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/102/BSS/V/2021 Tanggal 3 Mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 525/82/BSS/2014 Tanggal 25 Februari 2014 Tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Kepada PT Anugerah Sakti Internusa, dan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/104/BSS/V/2021 Tanggal 03 Mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 525/184/BSS/XII/2013 Tanggal 16 Desember 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Pola Kemitraan Seluas ± 37.000 hektare yang terletak di Distrik Teminabuan dan Konda Kabupaten Sorong Selatan Atas Nama PT Anugerah Sakti Internusa.

“ Gugatan didaftarkan dengan perkara Nomor 45/G/2021/PTUN-JPR pada tanggal 21 Desember 2021.”ujar Piter Ell saat di hubungi Selasa,(24/5/2022).

Selain itu sambung Piter Ell , gugatan PT Persada Utama Agromulia terkait Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/101/BSS/V/2021 Tanggal 3 Mei 2021 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 525/83/BSS/2014 Tanggal 25 Februari 2014 Tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Kepada PT Persada Utama Agromulia dan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/105/BSS/V/2021 Tanggal 3 Mei 2021 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 525/183/BSS/XII/2013 Tanggal 16 Desember 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Pola Kemitraan Seluas ± 25.000 hektare yang terletak di Distrik Wayer dan Distrik Kais Kabupaten Sorong Selatan Atas Nama PT Persada Utama Agromulia.

“Untuk PT Persada Utama Agromulia, gugatan teregister dengan nomor perkara 46/G/2021/PTUN JPR tanggal 21 Desember 2021.”tambahnya.

Dikutip dari  media iNews  Gugatan ini mulai disidangkan pada Januari 2022. Saat di konfirmasi via tlp, Dr. Pieter Ell Kuasa Hukum Bupati Sorong Selatan membenarkan terkait dua gugatan tersebut. “Benar, Bupati Sorong Selatan digugat oleh dua perusahaan sawit,” ujar Pieter Ell dalam keterangannya  selasa (24/5/2022).

“Setelah melalui persidangan yang panjang dengan menyampaikan duplik, bukti-bukti  surat, saksi-saksi dan keterangan ahli, maka kemudian pada 23 Mei 2022, Majelis Hakim yang terdiri dari Firman, SH., MH (Ketua), Spyenpik Bernadus Blegur, SH., MH., dan Hidayat P. Putra, SH., MH., sebagai Hakim Anggota memutuskan, dalam perkara No. 45/G/2021/PTUN JPR, tanggal 23 Mei 2021, Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Penggugat. Majelis Hakim juga menyatakan, Menerima Eksepsi Tergugat mengenai gugatan Penggugat telah melewati tenggang Waktu. Seemnyara dalam pokok perkara, aecara tegas Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan Penggugat tidak diterima,” urai Pieter yang selain sebagai advokat handal, juga dikenal sebagai aktor layar lebar dan pernah membintangi film ‘Bodyguard Ugal-ugalan’ bareng Syahrini ini.

Selain itu, sambungnya, Majelis Hakim juga memutuskan, menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 426.000,00.

Putusan serupa juga diberikan kepada PT Persada Utama Agromulia (Penggugat), dalam perkara Perkara No. 46/G/2021/PTUN JPR, tanggal 23 Mei 2022.

Pieter mengatakan, Majelis Hakim dalam amar putusannya mengatakan, menolak Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Penggugat. Lalu, Majelis Hakim menerima eksepsi Tergugat mengenai gugatan Penggugat telah melewati tenggang waktu.

“Dalam pokok perkara, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak diterima. Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 426.000,00,” bebernya.

Pieter menegaskan, pihaknya menyambut baik putusan Majelis Hakim ini. “Putusan ini dirasa sangat menjunjung tinggi rasa keadilan, terlebih bagi kelestarian alam Papua,” pungkasnya. (Nesta)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *