JERATPAPUA.ORG ,JAYAPURA, – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengakui bahwa sampai saat ini pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Tanah Papua yang di dorong oleh pemerintah Provinsi Papua, dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat di Tanah Papua belum di respon secara baik oleh Pemerintah Pusat dengan alasan belum adanya regulasi atau UU sebagai payung hukum Pembentukan tersebut.
Hal itu di sampaikan ketua MRP Timotius Murib saat ditanya mengenai langkah sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di tanah Papua yang diprakarsai oleh Jaringan Kerja Rakyat (Jerat) Papua dalam upaya mendorong terbentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Tanah Papu. menurut Timotiius Murib KKR Tanah Papua dan Komisi HAM pernah di dorong oleh MRP dan Pemprov Papua sejak 20 Tahun lalu masa otsus berjalan tetapi sampai saat ini belum ada respon postif dari Jakarta terutama Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan peersolan masa lalu di Papua ” masalah yang di atur dalam UU KKR itu yang menghasilkan UU Otonomi Khusus,tetapi tidak pernah di gubris oleh pemerintah pusat karena mereka beralasan bahwa belum ada regulasi atau undang-undang terkait komisi HAM dan KKR “ungkap Tomotius murib saat di temui di sentani baru-baru ini .
Lanjutnya Pihak MRP berharap dengan adanya perbaikan undang-undang Otonomi Khusus yang baru,sehingga apa yang di ujikan oleh Majelis Rakyat Papua dan putusan Final dari Mahkama Konstitusi (MK) maka pasal KKR akan di diskusikan dan didorong untuk segera terbentuk “jika uji materi UU Otonoi Khusus mengenai Perdasi dan perdasus di tanah Papua di putuskan oleh MK , makan pasal KKR akan kita diskusi untuk di dorong. “Katanya.
Murib berharap jika apa yang di lakukan oleh Jerat Papua dan sejumlah LSM serta Pemrov Papua dalam mendorong KKR di tanah papua terwujud, MRP akan bersedia membuat pokok-pokok Pikiran sehingga di tuangkan dalam rencana besar pengungkapan pelanggaran-pelanggaran masa lalu. (nesta)