Keerom,- Yoppy Loupati selaku Ketua Angkutan Sawit di Keerom, kesal atas tindakan perusahan yang tidak melayani 37 truk angkutan sawit yang sudah berhari-hari antri di depan pabrik kelapa sawit di Arso 12.
“Sejak tanggal 2 – 24 Mei 2016 kami berada di pabrik dengan buah sawit di atas truk, namun kami tidak di beri tahu kapan bisa masuk timbangan di dalam pabrik,”tutur Yoppi saat di temui Jerat Papua di kediamannya di Distrik Arso, Keerom, Papua. (30/05/2016) lalu.
Dirinya minta kepada pihak perusahan agar segera bertanggung jawab atas kerugian mereka selama tiga pekan dan truk pengangkut yang berisi buah kelapa sawit hanya parkirt di depan pintu pabrik saja, namun tidak bisa masuk, dan tanpa pemberitahuan apa – apa.
Kami sempat melakukan aksi pada tanggal 24 mei 2016 guna mempertanyakan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Keerom, kami meminta kepada pemerintah agar bisa menganti rugi kerugian yang kami alami sebagai sopir angkutan.
“Kami menuntut agar perusahan segera membayar setiap angkutan mobil sebesar Rp.500.000; kepada 37 mobil angkutan, kerugian kami selama satu bulan ini mencapai kurang lebih sebesar 400 ton,” tutur ketua angkutan dengan nada sangat kecewa.
Sementara itu Nixon Sraun Ketua Gabungan kelompok Tani (GAPOKTAN) di Arso ketika di temui Jerat Papua mengatakan bahwa mereka mendapat surat pemberitahuan dari pihak perusahan pada tanggal 26 Mei 2016 pihak perusahan mengeluarkan surat perintah dengan No.ARS/SE/04/V/2016 Perihal : Pemberitahuan tidak panen kelapa sawit petani plasma dan KKPA kepada seluruh ketua – ketua GAPOKTAN agar tidak memanen buah baik plasma.
“Sedangkan petani sudah ada yang membawa buah sawitnya ke pabrik sejak tanggal 2 Mei 2016. Itupun belum kami hitung secara keseluruhan buah yang sudah di panen namun belum di angkut ke truk dan di bawah ke pabrik,”tutur Sraun
Ditambahklanya, jika pemerintah tidak mendengar permintaan kami, maka kami akan mogok total, sampai 37 truk dan buah dari para petani yang sudah di panen di bayar baru kami bisa melakukan aktifitas kami sebagai sopir angkutan lagi.
Pihaknya juga sangat menyesalkan karena pihak perusahan yang memberikan surat pemberitahuan sepihak saja kepada beberapa anak cabang perusahan yang memiliki lahan sawit di Keerom, untuk tidak melakukan aktifitas pertanian, sampai ada pemberitahuan dari pihak perusahan.
“Padahal kami juga mitra dengan pihak perusahan, namun kami tidak di beritahukan tentang larangan kerja dengan istilah panen angkut olah (PAO),” kata Ketua GAPOKTAN Afdeling V.
Jika tuntutan kami tidak di tanggapi secara serius kami akan ajukan masalah kami ke pengadilan, bukti-bukti kami seperti Surat pengantar Tanda (SPT) dan buah yang sudah membusuk itu adalah bukti kami.
(Harun Rumbarar/JERAT Papua)