JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA – Abdel Gamel Wartawan Harian pagi Cenderawasih Pos korban intimidasi aparat Kepolsian mendapat panggilan untuk melakukan klarifikasi ke Komisi Hak Asasi Manusia Komnas HAM Perwakilan Papua, buntut proses Laporan Polisi (LP) yang di laporkan ke bagian Propam Polda.
Laporan Polisi yang di laporkan oleh korban wartawan Cenderawasih Pos Abdel Gamel tertanggal 14 juli 2023, sampai saat ini hampir dua minggu lebih yang di laporkan ke Bidang Provesi dan Pengamanan Propam Polda Papua.
Hal ini merupakan buntut dari kasus kekerasan atau intimidasi yang di alami oleh korban pada pada selasa ,11 Juli 2023 saat melakukan peliputan penutupan area penimbunan hutan perempuan Tempat Wisata Alam mangrove yang berada di seputaran Hamadi teluk Youtefa distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura oleh sejumlah SKPD, baik KLHK, BKSDA dan Pemerintah Kota Jayapura.
Korban yang saat itu usai melakukan tugas Jurnalistiknya dan akan memotret sebagian kawasan di area di maksud, namun di halangi oleh sejumlah oknum aparat yang menggunakan pakain dinas Kepolisian melarang dan memaksa korban menghapus sejumlah foto di kameranya dengan cara intimidasi.
Kepala Komnas Ham Perwakilan Papua Frist Ramandey saat di konfirmasi membenarkan adanya pemanggilan kepada wartawan atas nama Abdel Gamel , menurut Ramendey pemanggilan korban karena di rasa sebagai aktivis kemanusian yang aktif dalam resiko Pekerja Hak Asasi manusia yang di beri mandate upaya kemajuan promosi penegakan hukum
“kasus Gamel telah menjadi pengetahuan publik , sehingga komnas ham memintah kasus ini di tindak lanjuti , kalau tidak di tindak lanjuti akan menjadi preseden buruk terhadap pekerja-pekerja kemanusian lainya temasuk wartawan “jelas Frist Ramandey Jumat,(28/7/2023)
Lanjut Ramandey pemanggilan terhadap Gamel merupakan Review atas kasus yang di alami korban selama 2 minggu, yang belum ada tindak lanjut dari kepolisian sehingga pihaknya langsung mengirimkan panggilan untuk di minta beberapa klarifikasi .
“selama dua minggu kami melakukan review , maka kesimpulannya kami Pers Jayapura memangil dan memintah klarifikasi dari Korban “ungkap Frist Ramandey.
Wartawan Cepos tersebut di periksa Komnas Ham selama 1 jam , termasuk memberikan kronologis terkasit kasus yang di alaminya saat peliputan yang di sertakan bukti-bukti foto di lokasi kejadian.
Ketua Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua (PBHPTP) Simon Patirajawane membenarkan kasus yang di alami oleh wartawan cepos tersebut, sehingga kasus ini telah di laporkan ke Propam Polda papua pada 14 juli 2023 lalu.
“kasusnya sementara berjalan , korban belum di lakukan BAP Lanjutan, karena masih menunggu Pimpinan propam yang masih di luar daerah “ujar Simon Patirajawane.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura Luky Irew belum memberikan kofirmasi lebih lanjut soal peamnggilan Wartawan di maksud oleh Komnas Ham Perwakilan papua. (nesta