“Nawacita” Sebagai Pintu Kedaulatan Rakyat Perlu Ditegakan Dalam Kasus Nifasi

0
384
Aktivitas penambangan oleh PT.KEL dibantaran Sungai Mosairo , Lagari, Kab. Nabire (Foto. Roberthino Hanebora)
Aktivitas penambangan oleh PT.KEL dibantaran Sungai Mosairo , Lagari, Kab. Nabire (Foto. Roberthino Hanebora)

Jayapura, Redaksi JERAT Papua menerima informasi (25/6/2017) dari Kordinator Solidaritas Untuk Nifasi melalui aplikasi pesan whatapps . Menurut Roberthino Hanebora, untuk meminimalisir dan menyudahi konflik di Nifasi maka Kolektif masyarakat Nifasi terutama kepala sub suku Wate Kampung Nifasi (Kepala Dusun) bersama kepala – kepala suku besar Wate, pihak keamanan dari Polsek Lagari dan Koramil wilayah teritorinya yang ada didalamnya Nifasi.

Ditambahkannya juga hadir seluruh kolektif masyarakat Nifasi dan juga kelompok pro PT.Kristin Eka Lestari (KEL) melakukan pembicaraan di Kampung Nifasi pada tanggal 03/06/2017.

Dalam pertemuan tersebut kolektif mayarakat Nifasi menyepakati dan memutuskan beberapa hal penting guna menyudahi polemik berkepanjangan akan kehadiran PT.KEL, maka di putuskan :

  1. PT.KEL dapat bekerja TAPI di KM 39 bantaran sungai Mosairo ke arah Bawah (Utara) dan nanti di buat surat persetujuan bekerja/pelepasan adat (Karena Belum Ada Persetujuan dan Pelepasan Adat Oleh Suku Wate Kampung Nifasi Selama Ini kepada PT.KEL).
  2. Seluruh kolektif masyarakat Nifasi (Masyarakat Pro dan yang Kontra Kristalin) akan memasang patok / tapal batas bagi PT.KEL di KM 39 Bantaran Sungai Mosairo. Dan kesepakatan tersebut ditandatangani oleh perwakilan masyarakat Nifasi oleh pemimpin Adat dan disaksikan seluruh saksi-saksi.

Pertemuan ini berdasar pada pertemuan dan kesepakatan masyarakat dengan Kapolres Nabire AKBP. Sanjaya sebagai penanggung jawab Kantibmas Wilayah Nabire tanggal 31/05/2017 di Kediaman Kapolres; Yang menyepakati perlu dilakukan pembicaraan dan keputusan kolektif untuk menyudahi persolan di Nifasi terhadap PT.KEL, maka di lakukan pertemuan tanggal 03/06/2017.

“Pada tanggal 10/06/2017, berdasar kesepakatan tanggal 03/06/2017 masyarakat Nifasi menuju bantaran Sungai Mosairo memasang papal batas PT.KEL KM 39, dan diwakili Kepala sub suku Wate Kampung Nifasi (Kepala Dusun) Bapak. Azer Monei mendatangi PT.KEL di lapangan yang selama ini masih bekerja di KM antara 39/40 yang tidak di setujui masyarakat kolektif masyarakat Nifasi” tegas Roberthino Hanebora.

Menurutnya selama ini dan bertemu dengan salah satu Penanggung Jawab PT.KEL dan menyampaikan hasil kesepakatan tanggal 03/06/2017, sehingga PT.KEL harus mematuhi kesepakan kolektif Masyarakat Nifasi dan PT.KEL segera memberhentikan aktivitasnya dan segera membawa peralatanya untuk ke arah KM 39 bawah (Utara) yang nanti di susul dengan surat pelepasan oleh masyarakat.

Dan kepala sub suku menyampaikan hal ini perlu di patuhi sehingga persoalan PT.KEL dapat terselesaikan. Menurut Roberthino Hanebora bahwa penanggung jawab PT.KEL menyempaikan, akan mengikuti keinginan masyarakat Nifasi yang telah di putuskan. Dan berjanji akan membawa peralatannya ke KM 39 arah bawah juga menghentikan aktivitasnya.

Pasca kesepakatan tanggal 03/06/2017 dan pemasangan Patok tanggal 10/06/2017 PT.KEL tak mematuhi kesepakatan kolektif masyarakat tersebut, itu terbukti tanggal 12/06/2017 PT.KEL tetap melakukan pekerjaan antara KM 39/40 dan tak membawa turun peralatan penambanganya.

“Yang terjadi malah PT.KEL kembali memanfaatkan pihak-pihak yang pro PT.KEL untuk tetap mempertahankan PT.KEL tetap bekerja antara KM 39/40 di bantaran Sungai Mosairo, padahal pihak-pihak yang di pakai tersebut sudah menyepakati hasil pertemuan tanggal 03/06/2017. Hal itu berlanjut hingga hari ini,” ucap Roberthino Hanebora.

Mengenai adanya pos yang digunakan oleh oknum tentara mendapat tanggapan dari Ketua Solidaritas Untuk Nifasi.

“Perlu juga kami sampaikan, pasca keterlibatan oknum TNI rame/gencar di beritakan di publik, hingga hari ini TNI memang sudah tak ada di bantaran Sungai Mosairo, dan Pos-Pos meliter yang di Gunakan untuk membekap PT.KEL sudah di cat dengan warna lain untuk menghilangkan jejak. Namun dokumentasi untuk membuktikan keterlibatan mereka ada buktinya” tukas Roberthino Hanebora.

Terdapat beberapa poin tuntutan yang disampaikan oleh Ketua Solidaritas Untuk Nifasi terkait dengan konflik tambang selama ini.

“Pertama , apa yang di lakukan oleh PT.KEL berdasar kronologis tapi juga kesepakatan yang dilanggar oleh PT.KEL yang melibatkan Oknum Intitusi Negara jelas-jelas melanggar HAK ASASI MANUSIA (HAM) di Negara ini yang diatur dalam Undang-Undang HAM No. 39 Tahun 1999” ucap Roberthino Hanebora, ditambahkannya tapi juga kejahatan bisnis terhadap hak-hak konstitusional ORANG ASLI PAPUA (AOP) pasca lahirnya Undang-Undang 21 Tahun 2001 tentang; Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Tapi juga regulasi lainya yang ada di Negara Indonesia.

“Kami Solidaritas Untuk Nifasi meminta kepada Presiden Joko Widodo sebagai pemegang kendali penegakan HAM di Indonesia, untuk menseriusi dan menginvestigasi persolan yang terjadi di Masyarakat Suku Wate,Kampung Nifasi,Distrik Makimi,Nabire-Papua” ujar Roberthino Hanebora.

Pihaknya meminta juga agar legalitas dari PT.Kristalin Eka Lestari harus di buktikan sehingga publik tapi juga masyarakat dapat mengetahui legalitas PT.KEL, guna mendapatkan benang kusut dari ambisi PT.KEL yang terus ingin menguasai lahan masyarakat Suku Wate Kampung Nifasi, dan memprovokasi masyarakat dan pihak-pihak untuk mendukungnya dengan menyampaikan dia adalah PERUSAHAN ILEGAL. Maka perlu di buktikan

“Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo dan semua pihak dapat menseriusi tapi juga menyelesaikan konflik tambang yang dilakukan PT.KEL di Nifasi, kami menilai terkesan PT.KEL terlalu kebal hukum, sehingga tak mampu di selesaikan oleh Negara ini. Nawacita sebagai pintu kedaulatan rakyat perlu di tegakan sehingga, kesejahteraan rakyat dengan cara Legal dan penegakan HAM bisa tercapai” seperti disampaikan oleh Roberthino Hanebora dari Solidaritas Untuk Nifasi.

Wirya Supriyadi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here