Anggota PGRI Papua Dilarang Berpolitik Praktis

0
214
Ketua PGRI Kota Jayapura, Roberth J. Betaubun, saat memberikan Arahan

JAYAPURA – Ketua PGRI Kota Jayapura, Roberth J. Betaubun, mengatakan dalam penyelenggaran Konkerprov II PGRI Papua ini telah menghasilkan 11 butir pernyataan dan 7 buah rekomendasi, diantaranya,  dalam rangka pemilukada serentaj tahun 2017 mendatang,  anggota PGRI dilarang berpolitik praktis.

Hal ini disampaikan bersama sejumlah pimpinan PGRI Papua dalam keterangan pers usai pelaksanaan Konferensi Kerja PGRI Papua, di Grand Abe Hotel di Abepura, Jumat (15/4).

Dikatakan, PGRI Papua meminta kepada Gubernur Papua dan DPR Papua untuk menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia agar sertifikasi guru dibayarkan include dengan pembayaran gaji guru.

“ Tunjangan-tunjangan khusus diberlakukan secara menyeluruh di Provinsi Papua dan khusus untuk Papua jumlah jam wajib mengajar perminggu adalah 18 jam mengajar per minggu,” katanya.

Selain itu, katanya, khusus untuk Papua jam linier ada di Dapodik tidak diberlakukan di daerah yang susah pemenuhan guru mata pelajaran.

“ Guru-guru yang belum berkualifiaksi S-1 supaya dibebaskan dari biaya studi S-1 atau dibiayai oleh Pemerintah, selain sistem perekrutan guru bersertifikasi mekanismenya perlu diperbaiki,” katanya.

Ketua PGRI Kota Jayapura, Roberth J. Betaubun, saat memberikan Arahan
Ketua PGRI Kota Jayapura, Roberth J. Betaubun, saat memberikan Arahan

Dijelaskan, PGRI tidak berpolitik praktis dan tidak dipolitisasi, namun PGRI dapat memberikan dukungan yang memperhatikan PGRI serta  PGRI Provinsi Papua siap bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Papua mefasiitasi program-program pendidikan dalam rangka peningkatan kapasitas guru dan kepala sekolah.

Sementara itu, Ketua PGRI Provinsi Papua, Dr. Nomensen Mambraku menuturkan, PGRI Provinsi Papua menolak segala bentuk intimidasi baik bersifat fisik maupun psikis kepada guru dalam menjalankan tugas keprofesiannya.

“Kami juga  menolak dengan tegas segala upaya memecah belah guru di Provinsi Papua,”  ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut dikeluarkan  beberapa  rekomendasi, diantaranya  meminta kepada Gubernur Provinsi Papua agar semua  guru mendapat bantuan rumah dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan alokasi dana Otsus 30 persen untuk pendidikan, supaya dialokasikan juga untuk peningkatan kesejahteraan Guru. (EJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here