DPP AMPTPI Dukung Kebijakan Gubernur Papua Soal Miras

0
176
Gubernur Papua Lukas Enembe saat memperlihatkan salah satu miras yang masuk ke Papua. (KabarPapua.co/Lazore)

JAYAPURA ,  –  Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Mahasiswa Pegunungan tengah Papua se – Indonesia (DPP-AMPTPI) mendukung Gubernur Papua,  Lukas Enembe dalam kebijakannya  untuk
menutup peredaran minuman keras di Papua.

Hal ini disampaikan Sekretarais Jenderal  DPP AMPTPI, Januarius Lagowan, sekaligus menjelaskan, bahwa minuman keras (Miras) menjadi salah satu masalah diantara banyak masalah di tanah Papua. Budaya minum miras sendiri bukan merupakan budaya asli orang Papua.

“Namun tidak dapat dipungkiri begitu banyak orang Papua yang mengkonsumsi minuman keras seolah terlihat seperti budaya orang Papua. Banyak alasan juga yang dikemukakan oleh para konsumen minuman keras untuk menghalalkan minuman ini misalnya dengan alasan kalau minuman alkohol membuat mereka percaya diri, berani tampil di depanmu untuk mengekspresikan diri dan lain-lain, akan tetapi mereka lupa, bahwa dengan alkohol, mereka pun
berani  untuk membuat kegaduhan,” ujarnya.

Gubernur Papua Lukas Enembe saat memperlihatkan salah satu miras yang masuk ke Papua. (KabarPapua.co/Lazore)
Gubernur Papua Lukas Enembe saat memperlihatkan salah satu miras yang masuk ke Papua. Foto :(KabarPapua.co/Lazore)

Disampaikan, beberapa contoh nyata kasus minuman keras yang memakan korban orang asli Papua adalah kasus minuman oplosan di Jogyakarta pada awal bulan Februari lalu yang menewaskan 26 orang yang secara keseluruhan dan secara khusus 9 orang mahasiswa asli Papua yang harus kehilangan nyawa akibat minuman ini, lainnya juga sama dengan kasus tewasnya 3 orang akibat minuman oplosan di kabupaten Jayapura pada pertengahan bulan Februari lalu merupakan beberapa kasus yang di akibatkan oleh minuman keras ini dari sekian banyak kasus bahkan sekian juta kasus yang timbul akibat minuman keras ini.

Dikatakan, AMPTPI  mengambil sikap mendukung Gubernur untuk segera memusnahkan produksi dan peredaran MIRAS di Tanah Papua. 

“Memberikan ultimatum agar dalam waktu satu minggu kedepan Walikota Jayapura segera mungkin melakukan rahasia peredaran Miras di Kota Jayapura, jika tidak masalah ini akan di ambil alihh oleh AMPTPI dan satgas pasukan Papua penuh DAMAI (PAPEDA),” jelasnya.

Ditambahkan,  bagi para Bupati dan Wakil Bupati di Papua yang tidak mendukung dan melaksanakan Perda No.15 tahun 2013 akan dianggap sebagai dalang atau otak pemusnahan orang asli Papua dan bukan merupakan pimpinan rakyat Papua melainkan musuh rakyat Papua.

“Bagi para pengusaha MIRAS/Walikota yang berusaha untuk menggugat bapak Gubernur terkait PERDA tersebut agar tidak terpikir untuk PTUN-kan Gubernur Papua sebab kelompok kecil yang mengorbankan orang Papua demi PAD/keuntungan pribadi ini akan berhadap dengan Rakyat Papua,” tuturnya.

AMPTPI mendesak, Biro Hukum Setda Provinsi Papua agar segera mungkin melakukan sosialisasi terkait peraturan daerah No.15 tahun 2013 (pemberantasan Miras) dan PERDASI nomor 15 tahun 2008 tentang kepedudukan kepada seluruh rakyat di tanah Papua. (Eveerth Joumilena)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here