DPRD Kaimana Dukung Adanya Perda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

0
341
Ketua DPRD Kabupaten Kaimana Irsan Lie (Foto ; Netsa )
Ketua DPRD Kabupaten Kaimana Irsan Lie (Foto ; Nesta)

KAIMANA, JERAT PAPUA  – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaimana Irsan Lie berjanji akan mendukung dan mengawal Aspirasi Masyarakat Adat  dari 8 suku yang ada di Kaimana, untuk mendorong Pembahasan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) bagi masyarakat adat di Kaimana .

Hal itu di sampaikan Irsan Lie saat di temui selasa, 16 Maret 2021 di kediamananya di Kaimana Papua Barat, dirinya mengaku Perda yang di dorong oleh Masyarakat adat, dimaksudkan bagaimana memberikan pengakuan dan perlindungan bagi hak-hak intelektual  masyarakat Hukum adat yang tersebar di wilayah kaimana. baik itu hak hidup, sosial budaya, Ha katas tanah, Ha katas Hutan, Ha katas Air dan Hak Politik .”  ini sebagai bentuk penguatan marga –marga asli di Kaimana sebagai lembaga legislatife yang nanti selanjutnya akan mengawal dan memperjuangkan hak –hak atas wilayah hukum adat di Kabupaten Kaimana, kami siap mengawal  ini  “ Jelas Ketua DPRD Kaimana Irsan Lie.

Politisi PDI Perjungan itu bahkan memberikan apresiasi kepada Jaringan Kerja Rakyat Papua (JERAT PAPUA) yang sudah melakukan penelitian dalam penyusunan naskah Akedemik selama 1 tahun di kaimana,  sehingga proses tersebut   berjalan dan saat ini bersama dewan adat telah menyerahkan Draft Naskah Akademik kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana”  secara pribadi kami sangat mengapresiasi dengan adanya perda ini semoga bisa memberikan manfaat yang lebih kepada masyarakat hukum adat khususnya yang ada di wilayah Kaimana “ujarnya.

Sekretaris  Daerah (Sekda) Kabupaten Kaimana  Luther Rumpumbo menyampaikan terima kasih kepada Dewan Adat Kaimana bersama Jerat Papua dalam  menyiapkan draft Naskah Akademis untuk kajian terhadap Perda Pengakuan dan Perlindungan terhadap kepentingan masyarakat adat yang nantinya    menjadi  acuan bagi Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam menengeluarkan kebijakan terhadap proteksi Hak Orang Asli Papua (OAP).  melalui draft naskah akademik tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum adat ini, diharapkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat adat di Kabupaten Kaimana dapat terakomodir“ Mudah-mudahan ini bisa berjalan sesuai yang diharapkan,   ini akan menjadi rambu- rambu untuk kita semua terutama masyarakat adat sehingga apapun yang nanti akan kita lakukan harus berpedoman pada naskah akademis  yang sudah disiapkan ini,” ungkap Luther

Koordinator Litbang (Penelitian dan Pengembangan) Jerat Papua, Hans Gerry Wally   menjelaskan, draft Naska akademik yang diserahkan ini bisa dijadikan dasar bagi Pemerintah Daerah termasuk DPRD dalam menelurkan kebijakan yang berkaitan dengan hak masyarakat adat di Kaimana. Draft akademik ini terang Gerry, disusun setelah pada 2020 lalu pihaknya melakukan kajian pada 9 suku (8 suku asli dan suku Mee) dalam wilayah administratif Kabupaten Kaimana. Kajian dimaksud berkaitan dengan hak masyarakat adat yang perlu mendapat perlindungan hukum.

“Untuk sampai pada naskah akademik ini kami sudah melakukan kajian pada tahun lalu di 9 suku ini. Karena dia ada di wilayah administratif Kaimana sehingga kita bilang 9 suku. Kalau 8 suku itu wilayah adat Bomberay, tapi ini karena wilayah administratif makanya 9 suku. Dari hasil kajian itu kita buatkan profil sebagai naskah akademik untuk kepentingan penyusunan Perda,” ungkapnya. Ia berharap agara Pemerintah Kabupaten Kaimana meresponnya dnegan baik. “Harapannya Pemerintah Kabupaten Kaimana segera mendorong Perda perlindungan dan penguatan masyarakat hukum adat. Karena banyak hak-hak masyarakat adat yang perlu dilindungi dan dikuatkan. Artinya kalau bicara soal eksistensi masyarakat adat, maka mereka harus tetap eksis diatas wilayah dan budaya mereka sendiri,” ujarnya. Kesempatan yang sama, Ketua Dewan Adat Kaimana, Johan Werfete, menyampaikan terima kasih kepada Jerat Papua. Ia berharap, draft naskah akademik tentang perlindungan hak masyarakat adat ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah dan DPRD. (nesta)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here