Fakta Sidang : PT. (SAS) dan PT. (PLA) Lakukan Praktek Monopoli dalam Perampasan Lahan di Kabupaten Sorong

0
606
Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura Papua, Foto : nesta/jeratpapua.org
Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura Papua, Foto : nesta/jeratpapua.org

JERAT PAPUA.ORG, JAYAPURA Lanjutan sidang gugatan pencabutan ijin pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit oleh Tiga Perusahaan Sawit terhadap Bupati Sorong dengan agenda mendengar jawaban tergugat yakni Bupati Sorong yang di gelar secara Online di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura Selasa, 21 September 2021, membeberkan beberapa fakta terkait operasional dua perusahaan sawit  yakni PT. SORONG AGRO SAWITINDO (SAS) dan  PT. PAPUA LESTARI ABADI (PLA).

Pemda Kabupaten Sorong selaku tergugat, melalui  Tim Advokasi Hukum Pemerintah Kabupaten Sorong memberikan jawaban dalam persidangan secara E-court dalam Perkara nomor : 31/G/2021/PTUN.JPR  dan Perkara nomor : 32/G/2021/PTUN.JPR pada hari Selasa, 21 September 2021,  terhadap gugatan PT. SORONG AGRO SAWITINDO (SAS) dan  PT. PAPUA LESTARI ABADI (PLA)  dimana jawaban kuasa hukum  Tergugat pada intinya sebagai berikut :

  1. Penggugat dalam hal ini PT. Sorong Agro Sawitindo dan PT. Papua Lestari Abadi telah melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1996 tentang Larangan Praktek Monopoli Pasal 26 yang menegaskan :

“seseorang yang menduduki jabatan sebagai Direksi atau Komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi Direksi atau Komisaris pada perusahaan lain apabila perusahaan-perusahaan tersebut :

  1. Berada dalam pangsa pasar yang sama, atau
  2. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan/atau jenis usaha; atau
  3. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.”
  4. SORONG AGRO SAWITINDO (SAS)
Nama Direktur Utama : RONALD LOUIS SANUDDIN
Alamat : Jln. Krendang RT.054/07, Kelurahan Duri Utara Kecamatan Tambora Jakarta Barat
Alamat Perusahan : Jln. Gunung Tidar No.1A Kampung Baru Sorong  Papua

(blm jelas karena saat di cek oleh tim ternyata alamat ini adalah alamat Kantor Papua Diving)

Jenis Usaha : Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Lokasi Perkebunan : Distrik Segun, Kwalak dan Klamono Kabupaten Sorong

 

  1. PAPUA LESTARI ABADI (PLA)
Nama Direktur Utama : RONALD LOUIS SANUDDIN
Alamat : Jln. Krendang RT.054/07, Kelurahan Duri Utara Kecamatan

Tambora Jakarta Barat

Alamat Perusahan : Jln. Gunung Tidar No.1A Kampung Baru Sorong Papua (blm jelas karena saat di cek oleh tim ternyata alamat ini

adalah alamat Kantor Papua Diving)

Jenis Usaha : Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Lokasi Perkebunan : Distrik Segun, Kwalak dan Klamono Kabupaten Sorong

 

“Bahwa Diretur atas nama RONALD LOUIS SANUDDIN merangkap jabatan pada dua perusahaan yang sama, dalam jenis usaha yang sama, alamat yang sama, domisili hukum yang sama dan areal usaha yang sama di Kabupaten Sorong”ungkap Kuasa Hukum tergugat Bupati Sorong Pieter Ell,SH Selasa, 21 September 2021

  1. Adanya temuan dari hasil Evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong, tentang adanya  pelangaran Ijin Usaha Perkebunan (IUP) oleh Penggugat antara lain:

–      Tidak menyelesaikan proses perolehan hak atas tanah yang menggunakan lahan negara dengan HGU paling lama 2 tahun sejak diterbitkan IUP;

–      Tidak merealisasikan pembangunan kebun paling lama 2 tahun terhitung sejak di terbitkan IUP dan unit pengolahan paling lama 2 tahun terhitung sejak seluruh tanaman menghasilkan sesuai dengan studi kelayakan, baku teknis, dan ketentuan yang berlaku;

–      Tidak menyelesaikan pembangunan kebun masyarakat sekitar paling lambat 2 tahun terhitung sejak dimulainya pembangunan perusahaan perkebunan;

–      Tidak melaksanakan kemitraan dengan perkebunan, karyawan dan/atau masyarakat sekitar perkebunan;

–      Tidak melaporkan perkembangan usaha perkebunan kepada pemberi izin secara berkala setiap 6 bulan sekali dengan tembusan kepada Menteri Pertanian dalam hal ini Direktur Jenderal Perkebunan dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi;

–      Belum melakukan penanaman dan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

  1. Areal usaha penggugat di Distrik Segun Kabupaten Sorong diterlantarkan dan atau tidak operasional sejak di berikan ijin tahun 2009;

Selaku Kuasai Hukum Pieter Ell,SH meminta menolak  semua gugatan penggugat karena langkah yang dilakukan oleh Bupati Sorong sangat tepat, dan sesuai dengan perundang-udangan dan Asas-asas dalam semangat Otonomi Khusus Papua. “  Majelis Hakim pemeriksa perkara 31/G/2021/PTUN.JPR  dan Perkara nomor : 32/G/2021/PTUN.JPR menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan surat keputusan tergugat dalam obyek perkara   telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) dalam semangat Otonomi Khusus Papua karena sebelum dikeluarkannnya obyek sengketa tersebut telah melalui proses evaluasi secara berjenjang mulai dari Pemerintah Pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemda Provinsi Papua Barat serta Pemda Kabupaten Sorong”Pungkasnya . (nesta /siaran pers)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here