Kasus Tambang Siluman di Airu, Provinsi Minta Pemerintah Daerah Aktif Memberikan Laporan

0
121
Fred James Boray (Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral )Foto : nesta/jeratpapua.org
Fred James Boray (Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral )Foto : nesta/jeratpapua.org

JERATPAPUA.ORG, Jayapura, – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi dan Sumberdaya Minerel (ESDM) Provinsi Papua Fred James Boray memintah  Kepada Pemerintah Daerah aktif untuk melaporkan kegiatan aktifitas di wilayahnya yang berkaitan dengan pertambangan rakyat di lakukan secara illegal.

Hal itu di sampaikan Fred James Boray menanggapi kasus Pertambangan Siluman yang diduga merusak ribuan hektar hutan masyarakat adat di Wilayah Kampung Naira Distrik Airu Kabupaten Jayapura. Dimana kasus yang sama sekali belum diketahui pihaknya itu, di kawatirkan merugikan masyarakat adat yang mempunyai hak ulayat “ Pemerintah Daerah baik Kepala Kampung, Kepala Distrik, dan Bupati seharusnya aktif melaporkan setiap aktifitas di wilayahnya kepada gubernur supaya kami cepat mengambil langkah dan mengusulkan wilayah tersebut dan di tetapkan kementrian “ ungkap Fred James Boray saat di temui jumat, 25 februari 2022.

Kerusakan Lingkungan yang di akibatkan Penambangan Ilegal Oleh Perusahaan Siluman, foto : Yusuf /jeratpapua.org
Kerusakan Lingkungan yang di akibatkan Penambangan Ilegal Oleh Perusahaan Siluman, foto : Yusuf /jeratpapua.org

Lanjut Fred  Boray pertambangan ada beberapa bagian baik mineral, yang di kenal Pertambangan Emas seperti PT Freport , pertambangan bukan logam batuan dan pertambangan Rakyat . Persoalan pertambangan Rakyat di Papua telah di buka dengan kapasistas produksi yang cukup banyak tetapi sampai saat ini belum mendapatkan penetapan wilayah Oleh Kementrian ESDM. dalam Peraturan Pemerintahn (PP), terbaru no.16 untuk pelaksanaan UU Nomor 22  Otomoni Khusus Kewenangan Provinsi diberikan Mineral bukan logam dan IPR  sehingga ijin pertambangan Rakyat gubernur dapat menerbitkan” apabila kita mau meneribitkan satu ijin pertambangan rakyat wilayahnya itu terlebih dahulu ditetapkan oleh menteri ,sehingga pertambangan rakyat yang ada tidak lagi di katakana siluman, atau illegal “ujar Boray.

Beberapa wilayah hingga saat ini masih melakukan aktifitas pertambangan rakyat secara besar-besaran menurut Kadis ESDM Provinsi Papua tersebut, sehingga butuh keterlibatan semua pihak di tingkat kabupaten dalam mengawasi wilayahnya guna mendukung Pemasukan pendapan Asli wilayahnya. (nesta )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here