Kegiatan “Perencanaan Strategis” 5 Tahun JERAT Papua

0
186

Perjuangan masyarakat adat untuk memperoleh pengakuan, penghargaan dan penghormatan atas hak-hak dasar adalah bagian penting yang perlu diperhatikan dalam proses pembangunan. Dengan berpandangan bahwa, Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap.

Namun dalam realita, terdapat berbagai persoalan yang terjadi di tengah manusia itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa penerapan untuk menghormati dan menghargai eksistensi dari pada HAM itu sendiri masih sangat kurang. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah persoalan pelanggaranan HAM yang terjadi pada tataran Internasional dan Indonesia khususnya di Tanah Papua.

Hingga saat ini, persoalan HAM di Papua merupakan isu yang menjadi perhatian serius bagi kalangan pekerja kemanusiaan. Perhatian ini datang dari berbabagi individu, kelompok, maupun organisasi serta lembaga yang memiliki keprihatinan terhadap sejumlah persoalan pelanggaran HAM yang telah terjadi di masa lalu sejak Papua dianeksasi menjadi bagian dari NKRI dan persoalan lain yang muncul ketika permberlakukan kebijakan dari Pemerintah Pusat kepada orang Papua dalam bentuk Otonomi Khusus (OTSUS) pada tahun 2001 dimana kebijakan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada orang asli Papua (OAP), namun justru sebaliknya melahirkan sejumlah persoalan terjadi pada 7 (tujuh) wilayah adat yaitu :
I. TABI
II. SAIRERI
III. DOBERAY
IV. BOMBERAY
V. ANIM-HA,
VI. LA PAGO
VII. MEE PAGO

Diantaranya persoalan pelayanan kesehatan, pendidikan, budaya dan ekspolitasi Sumber Daya Alam, serta intimidasi dan penyiksaan serta perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh aparat kepada orang asli Papua yang menyuarakan hak-hak dasar mereka.

Foto Bersama (JERAT) Papua SP-2015
Foto Bersama (JERAT) Papua SP-2015

Dengan melihat sejumlah persoalan tersebut, maka Jaringan Kerja Rakyat Papua (JERAT) Papua selaku organisasi yang berkarakteristrik jaringan serta berbasis pada Masyarakat Adat Papua berinisiatif untuk melakukan kegiatan-kegiatan perngorganisasian dan penguatan bagi masyarakat adat dengan harapan baik secara individual maupun kolektif mereka mampu menghadapi segala permasalahan yang terjadi ditengah-tengah kehidupan mereka, terutama dalam kaitan dengan hak-hak mereka atas pengelolaan sumber daya alam, ekonomi, sosial dan budaya sebagaimana telah dijelaskan diatas.

Sejak berdirinya pada tahun 2012, JERAT Papua telah membangun komunikasi dengan Dewan Adat Papua selaku mandataris dari masyarakat adat Papua dan juga membangun komunikasi dengan sejumlah LSM yang menjadi mitra JERAT Papua baik di tingkat lokal, nasional regional maupun internasional. Hal ini bertujuan untuk mengkonsolidasi dan sekaligus memperkenalkan program kerja berdasarkan Visi dan Misi JERAT Papua.

Pada tahun 2013, organisasi ini telah melaksanakan program Riset berkaitan dengan Perijinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat kepada perusahan nasional maupun multinasional, serta tanah-tanah adat yang digunakan oleh perusahan. Riset berhasil tersebut dilakukan di (4) empat kabupaten (Yahukimo, Jayapura, Waropen dan Sarmi) di Propinsi Papua.

Untuk tahun 2014, JERAT Papua menjalankan pilot program satu tahun. Program ini, telah terlaksana dan berhasil. Selanjutnya untuk keberlanjutan pilot program tersebut, maka JERAT Papua memperpanjang selama 3 tahun (2015 – 2017) pengorganisasian masyarakat dan pengembangan kapasitas masyarakat Momuna di kabupaten Yahukimo, Papua.

Untuk lebih memantapkan kerja JERAT Papua, maka akan dilaksanakan kegiatan Perencanaan Strategis. Kegiatan ini bermaksud untuk membahas dan merumuskan sejumlah perangkat organisasi (SOP Ketenagakerjaan dan Keuangan, Manajemen system Informasi, Monev, Job Description/Tupoksi, dan Program prioritas).

Tujuan dari kegiatan ini adalah merumuskan filosofi dan strategi-strategi sebagai landasan dan arah kerja dalam kurun waktu 5 (lima) tahun; Membahas pokok-pokok program untuk 5 tahun kerja ke depan, meningkatkan kemampuan staf dan fasilitator kampung untuk menganalisis dan membahas kendala/masalah.

Hasil yang diharapkan antara lain ; Terumuskankan rencana strategis dan program sebagai landasan dan arah kerja JERAT selama 5 tahun kedepan; Pimpinan dan staf JERAT memahami pokok-pokok program strategis dan mampu menjalankannya dengan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang sistematis.

Metode ; Untuk seluruh rangkaian proses dalam kegiatan ini ada dilafasilitasi dengan menggunakan metode workshop dan diskusi terfokus (FGD) karena semua peserta dan staf JERAT merupakan narasumber utama dalam strategic planning dan diarahkan oleh fasilitator.Peserta kegiatan Perencanaan Strategis berasal dari kabupaten Yahukimo, Biak Numfor, Bovendigul dan Kabupaten Jayapura.

Tempat Kegiatan : Susteran Maranatha Waena – Kota Jayapura
Fasilitator : Robert Mandosir (Resources Management and Development/RMD)

#TOR #ARSIP KEGIATAN : Februari 2015

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here