Membangun Kemitraan KPH dan Masyarakat Adat Saireri

0
287
Sekretaris Eksekutif JERAT Papua, Septer Manufandu saat menandatangani kesepahaman kemitraan bersama Dina Kehutanan, KPH, Perkebunan dan Dewan Adat Kabupaten Yapen yang di saksikan oleh MFP3
Sekretaris Eksekutif JERAT Papua, Septer Manufandu saat menandatangani kesepahaman kemitraan bersama Dina Kehutanan, KPH, Perkebunan dan Dewan Adat Kabupaten Yapen yang di saksikan oleh MFP3
Sekretaris Eksekutif JERAT Papua, Septer Manufandu saat menandatangani kesepahaman kemitraan bersama Dina Kehutanan, KPH, Perkebunan dan Dewan Adat Kabupaten Yapen yang di saksikan oleh MFP3

 

Jaringan Kerja Rakyat (JERAT) Papua menyelenggarakan pelatihan pemetaan partisipatif yang diikuti berbagai pihak terkait di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.  Pelatihan ini diharapkan menumbuhkan semangat untuk menggali pengetahuan lokal, sejarah asal-usul, sistem kelembagaan setempat, pranata hukum setempat, dan identifikasi sumberdaya alam yang dimiliki masyarakat adat setempat.

Pelatihan pemetaan partisipatif ini dihadiri KPH Yapen, KPH Biak Numfor, KPH Waropen, Dinas Kehutanan Kepulauan Yapen, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Biak Numfor, masyarakat adat Yapen dan organisasi masyarakat sipil.

Kepulauan Yapen adalah salah satu diantara 28 kabupaten di Provinsi Papua. Kabupaten yang beribukota di Serui ini memiliki luas wilayah 18.746 kilometer persegi. Kabupaten Kepulauan Yapen dimekarkan berdasarkan UU RI Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan kabupaten-kabupaten otonom di Irian Barat.

Dalam upaya pemanfaatan hutan lestari, maka pemerintah membentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Dalam penjelasan PP No 6 tahun 2007 disebutkan bahwa untuk mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari, maka seluruh kawasan hutan terbagi ke dalam KPH. 

Dari 29 kabupaten di Papua terdapat dua  KPH Model yakni KPH Yapen dan KPH Biak Numfor. Penyelenggaraan pengelolaan hutan dalam KPH menjadi perwujudan untuk melaksanakan manajemen hutan yang meliputi kegiatan tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, dan konservasi alam.

Kementerian Kehutanan mendefinisikan KPH sebagai wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.

Filosofi dibangunnya KPH adalah pengelolaan hutan di tingkat tapak, karena munculnya permasalahan kehutanan ditenggarai akibat ketiadaan pengelola di tingkat tapak, sehingga dibaca oleh masyarakat sebagai kawasan open acces.

Untuk menghadirkan pengelolaan hutan di tingkat tapak diperlukan unit pengelolaan yang efektif dan efisien, sehingga untuk mewujudkannya perlu pemisahan peran administrator/regulator dan peran operator dalam pengelolaan hutan di Indonesia.

Selama ini Kementerian Kehutanan RI dan Dinas Kehutanan di daerah melaksanakan peran administrator/ regulator sekaligus sebagai operator. Peran antara administrator/regulator dan operator perlu ada pemisahan yang jelas agar  tidak tumpang tindih dan transparan.

Pemerintah sebagai penyelenggara negara perlu memisahkan fungsi regulator/administrator dan fungsi operator, terutama untuk kegiatan-kegiatan yang menguasai hajat hidup orang banyak, agar regulator tidak bertindak sebagai operator dan sebaliknya operator bertindak sebagai regulator.

Hutan mempunyai fungsi ekologis, sosial dan ekonomis untuk hajat hidup orang banyak. Karena itu, Fungsi administrator/regulator dilakukan oleh Dinas Kehutanan, sedangkan fungsi operator oleh KPH.

Manfaat kesatuan pengelolaan Hutan (KPH) menurut Hernowo  dan Suprianto bagi masyarakat adalah: 1) Meningkatnya akses masyarakat terhadap hutan melalui ke-mitraan dengan KPH. 2) KPH menjadi salah satu jalan bagi resolusi konflik pemanfaatan lahan antara masyarakat, pemerintah dan swasta, dan 3) Memudahkan pemahaman permasalahan riil di tingkat lapangan, sehingga dapat ditetapkan bentuk akses yang tepat bagi masyarakat.

Sementara manfaat KPH bagi pemerintah daerah adalah 1) Kejelasan peran antara pembuat kebijakan(regulator) dengan pelaksana kebijakan (operator). 2) Jaminan supply bahan baku bagi industri hulu (industri pulp dan kertas dan/atau industri pengolahan kayu. 3) Berkembangnya industri hilir (dari industri pulp dan kertas serta industri pengolahan kayu) di daerah tersebut. 4) Berkembangnya kesempatan kerja. 5) Meningkatnya pendapatan daerah.

Pemetaan partisipatif merupakan salah satu upaya untuk menjembatani antara pemangku-kepentingan di aras nasional, provinsi, dan kabupaten yang tidak bersentuhan langsung dengan data/informasi spasial dan pemangku-kepentingan yang langsung berhubungan dengan kepemilikan dan pengguna lahan.

Permasalahan yang terjadi antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah adalah karena kurangnya informasi spasial tentang tata-batas kepemilikan dan penggunaan lahan, atau tumpang-tindihnya peraturan yang ada.

Pemetaan partisipatif dapat memberikan data yang riil di lapangan, sebab pemetanya adalah orang-orang yang memang berada di tempat tersebut. Dengan demikian, produk pemetaan partisipatif secara teknis tidak perlu lagi diverifikasi dengan “ground-truthing” sebab data spasial yang ada sudah merupakan data sebenarnya yang representatif.

Masyarakat adat dan instansi terkait dapat bersinergi untuk membuat pemetaan partisipatif. Karena pemetaan partisipatif adalah satu metode pemetaan yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku pemetaan wilayahnya sekaligus juga akan menjadi penentu perencanaan pengembangan wilayah sesuai tematik yang disepakati.

Dalam upaya melakukan perlindungan terhadap masyarakat adat dan lingkungannya, maka Jaringan Kerja Rakyat Papua dan Auriga dengan dukungan KPH Biak Numfor, KPH Yapen, Dinas Kehutanan Kabupaten Biak Numfor dan Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Yapen menyelenggarakan pelatihan pemetaan partisipatif selama lima hari, sejak 15 – 20 Maret 2016 di Serui.

Pemetaan Partisipatif adalah satu metode pemetaan yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku pemetaan wilayahnya, sekaligus juga akan menjadi penentu perencanaan pengembangan wilayah mereka sendiri.

Pelatihan pemetaan partisipatif bagi masyarakat adat difasilitasi oleh  Alfons Herry dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) Simpul NTT dan Airlangga dari Yayasan AURIGA.

Peserta  pelatihan berasal dari: KPH Yapen, Dinas Kehutanan, Perkebunan, KPH Waropen, Masyarakat Adat dari Yapen, Waropen dan Biak – Supiori.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here