Ketegasan Pemerintah Nasonal Dalam Mengimplementasikan Sikap Komitmen Pemulihan Gambut Di Lanskap Papua

0
480
Perusakan Hutan Lahan Gambut dan Habitat Orangutan di Kuala Labai

Desember 2016 Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Peraturan ini melarang pembukaan lahan baru atau land clearing pada kawasan gambut.

Pemerintah Indonesia melalui Badan Resorasi Gambut (BRG) menyiapkan sejumlah strategi untuk melakukan restorasi gambut di 7 provinsi di Indonesia salah satunya adalah Papua, yang bertujuan mewujudkan Kebijakan Presiden Republik Indonesia untuk melakukan restorasi lahan gambut seluas 2.000,000 hektar hingga tahun 2020.

Pulau Papua memiliki gambut yang tersebar hampir di 37 kabupaten di Papua dan Papua Barat. Berdasarkan data Balai Besar Litbang Sumber Daya Lahan Pertanian (BBLSDLP) Kementerian Pertanian, luas gambut di Pulau Papua mencapai 3.681.673 hektar, yang tersebar Papua seluas 2.658.184 hektar dan  Papua Barat seluas 1.023.489 hektar.

Menurut Yohanis Akwan , Koordinator Simpul Pantau Gambut Papua dan Papua Barat mengatakan bahwa lahan gambut di Papua tersebar di Mappi (479.848 hektar), Membramo Raya (384.496 hektar), Asmat (378.415 hektar), Mimika (268.207 hektar), Sarmi (203.909 hektar), Boven Digoel (179.523 hektar) dan  Tolikara (168.233 hektar).Untuk Papua Barat ada, di Teluk Bintuni (445.659 hekta), Sorong Selatan (287.905 hektar), Sorong (126.201 hektar) dan Kaimana (107.436 hektar).

“Alih fungsi lahan merupakan ancaman serius terhadap kerusakan Gambut di Papua, hingga saat ini 80.000 hektar lahan gambut telah rusak, akibatkan dari izin-izin usaha perkebunan, pertambangan dan aktivitas kehutanan yang diterbitkan di areal bergambut” tegas  Akwan. Dari data hasil penelitian Jerat Papua tahun 2014 menyebutkan, ada 155 perusahaan beroperasi di Papua yang  mengkapling seluas 25.527.497 hektar atau lebih separuh luas daerah ini.

Menurutnya  dari data dari data BBDSLP, peta stok karbon Papua mencapai 4.875.648.988 ton ada di Papua dan 1.651.119.005 ton Papua Barat serta 97,94% di kawasan hutan. Degradasi dan deforestasi terus terjadi. Periode 2000-2014, rata-rata degradasi pertahun 190.994 hektar melepas emisi 282.917.103 Ton CO2 atau rata-rata 20.208.364 ton CO2 pertahun. Deforestasi 38.775 hektar pertahun dengan total emisi  278.342.241 ton CO2 atau 19.881.589 ton CO2.

Namun, sayangnya hingga saat ini pemerintah Indonesia melalui Badan Restorasi Gambutnya belum menunjukan hasil kerja yang serius selama tiga tahun terkhir. Terbukti dengan tidak terbendungnya kerusakan yang terjadi di lahan gambut Papua akibat dari alih fungsi lahan gambut dan data yang dimiliki masih tidak akurat untuk menunjukan lahan gambut Papua. “Misalnya saja antara BBLSDLP, Wetlands International dan Badan Restorasi Gambut memiliki peta luasan gambut yang tidak sama. Menurut BBLSDLP 3.681. 673 hektar, Wetlands International 7,97 juta hektar dan Badan Restorasi Gambut 6 juta hektar” tambah pria dengan panggilan akrab Anis Akwan. Menurutnya Pantau Gambut Papua menggunakan data BBLSDLP. Di sisi lain, Kementerian kehutanan pakai data Wetland. Ini menunjukan tidak bekerjanya Badan Restorasi Gambut setingkat kementerian itu di papua.

Anis Akwan menjelaskan hingga saat ini gambut Papua terancam oleh perusahaan-perusahaan yang telah mengkantongi izin eksploitasi sebagaimana peta sebaran izin perusahaan di Papua, baik pengusahaan hutan alam, maupun pertambangan dan perkebunan, berada di atas gambut ehinga penting dilakuknya revieuw perijinan baik, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Jika terus saja dilenggangkan maka akan menambah daftar panjang barisan kerusakan lahan gambut di Indonesia. Perlindungan gambut pentinga dilakukan oleh pemerintah Nasional dengan mengedepan hati untuk mengendalikan perlindungan gambut papua untuk meminimalisir dampak emisi gas rumah kaca terhadap perubahan iklim di Indonesia.

Sehingga Pemerintah harus ingat dan mempertimbangkan, ekosistem gambut merupakan ekosistem yang unik dan terbentuk dalam proses yang sangat panjang akibat kondisi anaerob dengan sifat fisik dan kimia, sehingga tidak semua jenis dan bentuk usaha pengelolaan secara konvensional bisa dilaksanakan di kawasan bergambut. Menjaga keseimbangan ekologis dengan menggunakan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kawasan gambut dari pada melakukan restorasi, rehabilitasi yang menghabiskan banyak energi, waktu dan biaya.

Untuk itu kami, Pantau Gambut Papua mencatat dari tahun 2015- 2017 kerja-kerja dari Badan Restorasi Gambut tidak terlalu nampak hasilnya di Papua. Dirinya selaku koordinator PANTAU GAMBUT PAPUA meminta kepada pemerintah Nasonal agar melakukan bebarapa hal di papua sebagai berikut;

  1. Pemerintah Nasional dan Daerah untuk segera menginplementasikan sikap kerja-kerja Perlindungan dan Restorasi Hutan Gambut Papua.
  2. Pemerintah Nasional melalui komunikasi kepada pemerintah daerah agar mempertegas komitmen perlindungan dan pemulihan hutan gambut di papua.
  3. Segera dilakukan penelitian lapangan untuk mendokumentasikan kondisi biofisik, sosial dan ekonomi kawasan gambut.
  4. Papua  adalah provinsi terluas yang terletak di bagian tengah pulau Papua dengan jumlah penduduk sekitar 3,9 juta jiwa. Luas wilayah kurang lebih 32,0 juta hektar dimana 30,0 juta hektar berupa hutan dan 0,3 juta hektar adalah lahan gambut membutukan sikap tegas pemerintah nasional dan daerah untuk mewujudkan komitmennya.

 

(Wirya Supriyadi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here