KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAM PAPUA, DESAK KAPOLRESTA SORONG HENTIKAN KRIMINALISASI TERHADAP PENGACARA HAM LEO IJIE, S.H

0
89
JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA – Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, mendesak Kepala Kepolisian Kapolresta Sorong untuk segera menghentikan Kriminalisasi Terhadap Pengacara /Advokad dan Pembela HAM Leo Idjie,SH. “Leo Ijie, S.H Sudah Selesaikan Persoalan Ujaran Kebencian Dengan Cara Meminta Maaf Kepada Publik Secara Terbuka Melalui Media Sesuai Pasal 39 ayat (2), UU No 19 Tahun 2016. Penetapan Tersangka Terhadap Leo Ijie, S.H merupakan Pelanggaran SE Kapolri No : SE/6/X/2015” Ungkap Emanuel Gobay Direktur LBH Papua lewat relese yang di terima redaksi. Edo Gobay menambahkan pada prinsipnya Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana diatur pada pasal 1 angka 1, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Untuk diketahui bahwa Jasa Hukum yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien sebagaimana diatur pada pasal 1 angka 2, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. “sehingga dalam menjalankan tugasnya Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan, sebagaimana diatur pada Pasal 16, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.”jelas Edo Gobay Selain itu, berkaitan dengan perlindungan Advokat dalam menjalan tugas Pemberian Bantuan hukum diluar sidang pengadilan dijamin dengan tegas dalam ketentuan “Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat” sebagaimana diatur pada Pasal 11, Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Berdasarkan pada hak impunitas advokat yang dimiliki oleh seorang advokat diatas maka sudah tegas bahwa Advokat dalam memberi jasa hokum baik di dalam maupun di luar pengadilan kepada kliennya tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana sesuai dengan perintah Pasal 16, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat junto Pasal 11, Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. “Atas dasar itu, apabila melifat fakta penetapan tersangka kepada Advokat Leo Ijie, S.H berdasarkan Surat Keterangan Nomor : S.TAP/92/V/2023/Rekrim tentang Penetapan Tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP yang terjadi pada hari Senin, 3 Januari 2022 di Jalan Sudirman depan Kantor Pengadilan Negeri Sorong.”ungkap Gobay Imanuel Gobay mengutarakan fakta hukum yang terjadi pada hari Senin, 3 Januari 2022 di Jalan Sudirman depan Kantor Pengadilan Negeri Sorong yaitu Saudara Leo Ijie, S.H selaku Kuasa Hukum bersama kliennya mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Sorong yang memindahkan 6 (enam) orang kliennya ke Makasar untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Makasar tanpa sepengetahuan Leo Ijie, S.H dkk selaku Kuasa Hukum Maikel Yaam, Amos Ky, Robianus Yaam, Maklom Same, Yakobus Worait dan Agustinus Yaam. Dengan demikian sudah dapat disimpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh Saudara Leo Ijie, S.H selalu Kuasa Hukum merupakan bagian langsung dari implementasi Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana diatur pada pasal 1 angka 1, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. “ Sesuai dengan fakta hukum pada hari Senin, 3 Januari 2022 di Jalan Sudirman depan Kantor Pengadilan Negeri Sorong merupakan bagian langsung dari memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan kepada Maikel Yaam, Amos Ky, Robianus Yaam, Maklom Same, Yakobus Worait dan Agustinus Yaam yang merupakan klien dari Leo Ijie, S.H”katanya . maka penetapan tersangka kepada Advokat Leo Ijie, S.H berdasarkan Surat Keterangan Nomor : S.TAP/92/V/2023/Rekrim tentang Penetapan Tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 16, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat junto Pasal 11, Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. (Siaran Pers)
JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA – Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, mendesak Kepala Kepolisian Kapolresta Sorong untuk segera menghentikan Kriminalisasi Terhadap Pengacara /Advokad dan Pembela HAM Leo Idjie,SH. “Leo Ijie, S.H Sudah Selesaikan Persoalan Ujaran Kebencian Dengan Cara Meminta Maaf Kepada Publik Secara Terbuka Melalui Media Sesuai Pasal 39 ayat (2), UU No 19 Tahun 2016. Penetapan Tersangka Terhadap Leo Ijie, S.H merupakan Pelanggaran SE Kapolri No : SE/6/X/2015” Ungkap Emanuel Gobay Direktur LBH Papua lewat relese yang di terima redaksi. Edo Gobay menambahkan pada prinsipnya Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana diatur pada pasal 1 angka 1, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Untuk diketahui bahwa Jasa Hukum yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien sebagaimana diatur pada pasal 1 angka 2, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. “sehingga dalam menjalankan tugasnya Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan, sebagaimana diatur pada Pasal 16, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.”jelas Edo Gobay Selain itu, berkaitan dengan perlindungan Advokat dalam menjalan tugas Pemberian Bantuan hukum diluar sidang pengadilan dijamin dengan tegas dalam ketentuan “Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat” sebagaimana diatur pada Pasal 11, Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Berdasarkan pada hak impunitas advokat yang dimiliki oleh seorang advokat diatas maka sudah tegas bahwa Advokat dalam memberi jasa hokum baik di dalam maupun di luar pengadilan kepada kliennya tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana sesuai dengan perintah Pasal 16, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat junto Pasal 11, Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. “Atas dasar itu, apabila melifat fakta penetapan tersangka kepada Advokat Leo Ijie, S.H berdasarkan Surat Keterangan Nomor : S.TAP/92/V/2023/Rekrim tentang Penetapan Tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP yang terjadi pada hari Senin, 3 Januari 2022 di Jalan Sudirman depan Kantor Pengadilan Negeri Sorong.”ungkap Gobay Imanuel Gobay mengutarakan fakta hukum yang terjadi pada hari Senin, 3 Januari 2022 di Jalan Sudirman depan Kantor Pengadilan Negeri Sorong yaitu Saudara Leo Ijie, S.H selaku Kuasa Hukum bersama kliennya mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Sorong yang memindahkan 6 (enam) orang kliennya ke Makasar untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Makasar tanpa sepengetahuan Leo Ijie, S.H dkk selaku Kuasa Hukum Maikel Yaam, Amos Ky, Robianus Yaam, Maklom Same, Yakobus Worait dan Agustinus Yaam. Dengan demikian sudah dapat disimpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh Saudara Leo Ijie, S.H selalu Kuasa Hukum merupakan bagian langsung dari implementasi Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana diatur pada pasal 1 angka 1, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. “ Sesuai dengan fakta hukum pada hari Senin, 3 Januari 2022 di Jalan Sudirman depan Kantor Pengadilan Negeri Sorong merupakan bagian langsung dari memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan kepada Maikel Yaam, Amos Ky, Robianus Yaam, Maklom Same, Yakobus Worait dan Agustinus Yaam yang merupakan klien dari Leo Ijie, S.H”katanya . maka penetapan tersangka kepada Advokat Leo Ijie, S.H berdasarkan Surat Keterangan Nomor : S.TAP/92/V/2023/Rekrim tentang Penetapan Tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 16, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat junto Pasal 11, Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. (Siaran Pers)

JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA – Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, mendesak Kepala Kepolisian Kapolresta Sorong untuk segera menghentikan Kriminalisasi Terhadap Pengacara /Advokad dan Pembela HAM Leo Idjie,SH.

“Leo Ijie, S.H Sudah Selesaikan Persoalan Ujaran Kebencian Dengan Cara Meminta Maaf Kepada Publik Secara Terbuka Melalui Media Sesuai Pasal 39 ayat (2), UU No 19 Tahun 2016. Penetapan Tersangka Terhadap Leo Ijie, S.H merupakan Pelanggaran SE Kapolri No : SE/6/X/2015” Ungkap Emanuel Gobay Direktur LBH Papua lewat relese yang di terima redaksi.

Edo Gobay menambahkan pada prinsipnya Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana diatur pada pasal 1 angka 1, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Untuk diketahui bahwa Jasa Hukum yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien sebagaimana diatur pada pasal 1 angka 2, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

“sehingga dalam menjalankan tugasnya Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan, sebagaimana diatur pada Pasal 16, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.”jelas Edo Gobay

Selain itu, berkaitan dengan perlindungan Advokat dalam menjalan tugas Pemberian Bantuan hukum diluar sidang pengadilan dijamin dengan tegas dalam ketentuan “Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat” sebagaimana diatur pada Pasal 11, Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Berdasarkan pada hak impunitas advokat yang dimiliki oleh seorang advokat diatas maka sudah tegas bahwa  Advokat dalam memberi jasa hokum baik di dalam maupun di luar pengadilan kepada kliennya tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana sesuai dengan perintah Pasal 16, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat junto Pasal 11, Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Atas dasar itu, apabila melifat fakta penetapan tersangka kepada Advokat Leo Ijie, S.H berdasarkan Surat Keterangan Nomor : S.TAP/92/V/2023/Rekrim tentang Penetapan Tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP yang terjadi pada hari Senin, 3 Januari 2022 di Jalan Sudirman depan Kantor Pengadilan Negeri Sorong.”ungkap Gobay

Imanuel Gobay mengutarakan  fakta hukum yang terjadi pada hari Senin, 3 Januari 2022 di Jalan Sudirman depan Kantor Pengadilan Negeri Sorong yaitu Saudara Leo Ijie, S.H selaku Kuasa Hukum bersama kliennya mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Sorong yang memindahkan 6 (enam) orang kliennya ke Makasar untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Makasar tanpa sepengetahuan Leo Ijie, S.H dkk selaku Kuasa Hukum Maikel Yaam, Amos Ky, Robianus Yaam, Maklom Same, Yakobus Worait dan Agustinus Yaam. Dengan demikian sudah dapat disimpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh Saudara Leo Ijie, S.H selalu Kuasa Hukum merupakan bagian langsung dari implementasi Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana diatur pada pasal 1 angka 1, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

“ Sesuai dengan fakta hukum pada hari Senin, 3 Januari 2022 di Jalan Sudirman depan Kantor Pengadilan Negeri Sorong merupakan bagian langsung dari memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan kepada Maikel Yaam, Amos Ky, Robianus Yaam, Maklom Same, Yakobus Worait dan Agustinus Yaam yang merupakan klien dari Leo Ijie, S.H”katanya .

maka penetapan tersangka kepada Advokat Leo Ijie, S.H berdasarkan Surat Keterangan Nomor : S.TAP/92/V/2023/Rekrim tentang Penetapan Tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 16, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat junto Pasal 11, Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. (Siaran Pers)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here