Labora Sitorus, Divonis 2 Tahun Penjara

0
111

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta untuk Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus. Polisi pemiliki rekening gendut ini didakwa menimbun bahan bakar minyak secara ilegal, membabat hutan secara ilegal, dan pidana pencucian uang.

Labora SitorusKetua majelis hakim, Martinus Bala, membebaskan Labora dari dakwaan tindak pidana pencucian uang. “Dakwaan yang terbukti adalah pembalakan liar di hutan dan penimbunan bahan bakar minyak,” kata Martinus di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, Senin, 17 Februari 2014.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum Labora dengan 15 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider 10 tahun penjara.

Sidang putusan ini molor selama 1,5 jam dari jadwal pukul 10.00 WIT. Tidak seperti sidang sebelumnya, pengamanan kali ini diperketat. Bukan hanya aparat Polresta Sorong yang diturunkan, tapi juga dari Brigade Mobil. Bahkan Batalyon 753 juga menurunkan satu pleton personel untuk menjaga sidang. “Untuk mengantisipasi adanya aksi massa seperti pada siang sebelumnya,” kata Komandan Kodim 1704/Sorong Letkol Inf Rahman Yadi, hari ini.

Pengamanan tersebut diperketat karena pada sidang kali ini massa pendukung Sitorus yang hadir lebih banyak dari sebelumnya. Tim Gegana juga diturunkan oleh Brimob guna mengantisipasi amukan massa dalam sidang. Sejumlah petinggi Kepolisian Daerah Papua dan TNI tampak dalam sidang putusan ini.

Sidang mulai pukul 11.30 WIT setelah Labora dihadirkan setengah jam sebelumnya. Akhir Januari lalu, jaksa menuntut Labora 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Di luar pengadilan, massa pendukung Labora berjubel dan sangat antusias mendengar jalannya sidang. Mereka ingin mendengar sidang putusan dari majelis hakim. Massa juga meluncurkan teriakan-teriakan menghujat jaksa.

Kepolisian menetapkan Labora sebagai tersangka pada 18 Mei 2013. Ia dijerat dengan tiga tuduhan, yakni dugaan pidana pencucian uang, pembalakan liar, dan penimbunan bahan bakar minyak ilegal. Labora kini mendekam di rumah tahanan Kepolisian Resor Kota Sorong sembari menunggu proses persidangan.

Sumber : Tempo.co