MARGINALISASI PEREMPUAN DAN PERAMPASAN TANAH ADAT , JADI ISU UTAMA DUTA MALUKU DI KMAN VI

0
89
Ketua Dewan AMAN Wilayah (DAMANWIL) Maluku, Latuwael Salakury (baju merah) dan Wakil Ketua Satu, Panitia Lokal Kongres Masyarakat Adat Nusantara VI , foto nesta/jeratpapua.org
Ketua Dewan AMAN Wilayah (DAMANWIL) Maluku, Latuwael Salakury (baju merah) dan Wakil Ketua Satu, Panitia Lokal Kongres Masyarakat Adat Nusantara VI , foto nesta/jeratpapua.org

JERAT PAPUA.ORG, JAYAPURA – Dinamika sosial yang dialami masyarakat adat Maluku, bahwa posisi perempuan selalu termarginalisasi dalam tatanan adat, sosial dan politik serta isu Perampasan Tanah Adat  sehingga persoalan akan di bawa dan  dibahas dalam kongres Masyarakat Adat Nusantara VI yang akan berlangsu 24-30 Oktober 2022 di tanah Tabi. Selain itu, persoalan tanah adat yang dirampas atas nama pembangunan. Sementara posisi pemilik ha katas tanah adat, selalu diabaikan, bahkan cenderung dikriminalisasikan

Peserta KMAN VI dari Negeri Raja-Raja Maluku yang tiba di Jayapura (16/10) itu, membawa dua agenda besar yang akan didorong untuk menjadi pembahasan dalam serasehan di Kongres Masyarakat Adat Nusantara yang akan berlangsung dari 24 – 30 Oktober nanti. Dua agenda itu adalah perempuan dan adat serta perempasan Hak atas tanah-tanah adat.

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan AMAN Wilayah (DAMANWIL) Maluku, Latuwael Salakury kepada wartawan di pelataran Café Humbold, Entro, Jayapura, Minggu (16/10). Menurutnya, sesuai dengan dinamika sosial yang dialami masyarakat adat Maluku, bahwa posisi perempuan selalu termarginalisasi dalam tatanan adat, sosial dan politik sehingga persoalan ini perlu dibahas dalam kongres. Selain itu, persoalan tanah adat yang dirampas atas nama pembangunan. Sementara posisi pemilik ha katas tanah adat, selalu diabaikan, bahkan cenderung dikriminalisasikan.

“Jadi kedua agenda ini akan kami dorong untuk menjadi pembahasan dalam serasehan pada Kongres Masyarakat Adat Nusantara ke-VI,” ujar Latuwael Salakury.

Lebih lanjut Latuwael Salakury menjelaskan, lemahnya perlindungan hak Perempuan Adat telah melanggengkan kekerasan berbasis gender dalam Kehidupan sosial budaya dan Pengelolaan sumberdaya alam.

Dikatakan, ada dua faktor yang menjadi penyebabnya, yaitu kebijakan pembangunan dan aturan adat yang berlaku. Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah satu dekake diusulkan, masih tidak kunjung ditetapkan. Padahal Undang-Undang Masyarakat Adat diharapkan menjadi jaminan hukum bagi pemenuhan dan perlindungan hak kolektif Perempuan Adat.

Meski begitu Perempuan Adat telah membuktikan ketangguhannya sebagai pejuang perubahan sosial melalui arena perjuangan Perempuan Adat yang ditunjukkan dari ragam inisiatif, daya lawan, dan kelenturan atau daya lenting Perempuan Adat menghadapi situasi yang merugikan hak dan kepentingan Perempuan Adat. Pentingnya intervensi politik dalam proses dan produk akhir kebijakan pembangunan untuk memastikan terjaminnya hak Perempuan Adat akan memberikan ruang terhadap keberlanjutan Pengetahuan Perempuan.

Perempuan Adat akan terus melantangkan suaranya untuk memastikan bahwa budaya tidak hanya digunakan sebagai symbol dan seremonial semata dengan mendorong tersedianya kebijakan baik melalui Undang-Undang Masyarakat Adat dan aturan lainnya yang memberikan perlindungan dan pemenuhan hak Perempuan Adat.

Begitu pun dengan perampasan hak atas tanah adat. Latuwael Salakury memberikan contoh : Ha katas tanah yang diambilalih dengan cara-cara manipulatif melalui pemalsuan dokumen musyawarah pelepasan dan ganti rugi hak atas tanah (cacat administrasi) masyarakat Marafenfen, Maluku.

“Pada 17 November 2021, perjuangan konstitusional masyarakat adat Marafenfen lewat gugatan di Pengadilan Negeri Dobo, Kepulauan Aru (Maluku) pun dikalahkan oleh hukum. Keadilan yang sejatinya untuk masyarakat adat justru dibunuh oleh argumentasi hukum Majelis Hakim yang hanya mengejar kebenaran formal semata (kepastian hukum). Hakim tidak berupaya menggali kebenaran yang hidup dalam kehidupan masyarakat adat marafenfen. Keadilan seharusnya digali sedalam-dalamnya melalui signifikansi sosial-budaya masyarakat adat. Namun nyatanya majelis hakim lebih memilih menggali kebenaran formal, yakni kebenaran yang hanya bersumber pada dokumen-dokumen formal yang dijadikan alat utama untuk menilai perkara,” uangkap Ketua Dewan AMAN Wilayah (DAMANWIL) Maluku, Latuwael Salakury.

Persoalan-persoalan inilah yang mendasari AMAN Wilayah Maluku bersama komunitas adat di Maluku untuk mendorong supaya menjadi pembahasan di kongres nanti.  (Nesta – MC KMAN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here