Perda PPMHA Untuk Melindungi Hak- Hak Masyarakat Adat Kaimana

0
178
Ketua Dewan Adat Kaimana Yohanes Warfete saat memipin diskusi, Indetifikasi Suku-suku Asli di Kaimana yang di gelar Jerat Papua di ruang Rapat Kantor Dewan adat kaimana , foto : nesta /jeratpapua.org
Ketua Dewan Adat Kaimana Yohanes Warfete saat memipin diskusi, Indetifikasi Suku-suku Asli di Kaimana yang di gelar Jerat Papua di ruang Rapat Kantor Dewan adat kaimana , foto : nesta /jeratpapua.org

JERATPAPUA.ORG, KAIMANA – Ketua Dewan Adat Kaimana (DAK) Yohanis Warfete, mengakui bahwa Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) penting untuk melindungi hak-hak Konstitusi Masyarakat Adat Kaimana.

Penegasan tersebut di sampaikan Warfete, menanggapi hasil kajian Akademik yang di lakukan oleh Jaringan Kerja Rakyat (JERAT) Papua, dalam upaya mendorong Peraturan Daerah (PERDA) untuk melindungan hak kekayaan intelektual orang Papua khususnya orang asli Kaimana sehingga kedepan tidak lagi terjadi gesekan di tengah masyarakat Adat” Perda ini penting lihat saja tanah- tanah orang Papua sekarang banyak di kuasai orang non Papua, sehingga kami mau di Kaimana tidak boleh terjadi hal seperti ini “ungkapnya baru-baru ini di Kaimana

Lanjut Yohanes Warfete, Perda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) tidak saja melindungi tanah di perkotaan tetapi dapat menjaga Hutan-hutan Masyarakat Adat Kaimana dari tangan-tangan Investor , modus baru perampasan semena-mena, melindungi kekayaan Alam , Kekayaan Laut, dan Kekayaan Budaya tradisi serta Hak Politik Orang Asli Kaimana ” tidak saja tanah dan hutan, tetapi kedepan hak-hak politik orang Kaimana dapat teroganisir dengan baik, baik di legislatif, Eksekutif dan hak menjadi tuan di negeri sendiri ” tuturnya.

Saat ini menurut Warfete setelah Kajian Akademik yang di lakukan oleh Jerat Papua, telah di kawal oleh Dewan Adat Kaimana, hingga ini benar-benar akan di sahkan oleh DPRD Kaimana dalam rangka proteksi hak orang asli Papua di Kaimana kedepan ” saya harap DPRD segera mengesahkan ini, sehingga ini menjadi sejarah kami orang Asli Kaimana nanti ” katanya .

Sekedar di Ketahui Ketua DPRD Kaimana Irsan Lie saat di konfirmasi Januari 2022 , bahwa Naskah Akademik soal Perda PPMHA di Kaimana telah di bahas di DPRD  dan masuk dalam Bapeperda DPRD Kaimana tinggal di sahkan menjadi Perda.(Nesta).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here