Izin Tidak Berlaku KLHK Diminta Segera Cabut Pelepasan Kawasan Hutan PT PNM

0
249
Masyarakat Adat Grime Nawa dan Kualisi Selamatkan Lembah Grime Nawa saat menyerahkan Kertas Kebijakan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua, foto : nesta/jeratpapua.org
Masyarakat Adat Grime Nawa dan Kualisi Selamatkan Lembah Grime Nawa saat menyerahkan Kertas Kebijakan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua, foto : nesta/jeratpapua.org

JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA – Masyarakat Adat  lembah Grime Nawa dan Koalisi Selamatkan Lembah Grime-Nawa terdiri dari PT. PPMA, Walhi Papua, Jerat Papua, LBH Papua, DAS Namblong, ORPA Namblong, DAS Oktim, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Green Peace Indonesia, Auriga Nusantara, TIKI Jaringan HAM Perempuan Papua,Senin, 25 April 2022 bertemu dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Bapak Solaiyen Murin Tabuni, S.E.

Masyarakat Adat Suku Namblong  menyampaikan tuntutan agar  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) dan Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) segera mencabut izin usaha perkebunan PT Permata Nusa Mandiri (PT PNM)  di wilayah lembah Grime Nawa Kabupaten Jayapura. persetujuan yang yang di lakukan oleh PT PNM sama sekali  tidak diketahui masyarakat adat secara luas, perusahaan diduga hanya menggunakan beberapa tokoh marga untuk mendapat persetujuan. sehingga Secara adat proses pelepasan yang terjadi dinilai bermasalah dan  tidak sesuai dengan kebiasaan tatanan adat  masyarakat di lembah Grime Nawa.

Awal tahun 2022 masyarakat adat dikagetkan dengan kegiatan perusahaan yang secara diam-diam  membuka hutan alam mereka , hal itu terungkap setelah masyarakat mengecek ke lokasi ternyata perusahaan telah  mendapat izin yang sangat luas mencakup seluruh tanah adat dari 7 suku dan kampung-kampung adat dilembah Grime. Selama ini kami tidak mengetahui wilayah adat kami diatasnya sudah ada izin kelapa sawit, kami tidak pernah memberikan persetujuan, kami berpikir perusahaan hanya akan bekerja di areal dua marga saja, karena mereka telah setuju hutannya digunakan perusahaan, kenyataannya pemerintah justru memberikan izin diatas tanah orang lain yang tidak setuju.” ujar Matias Sawa  Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Namblong Senin, (25/4/2022).

Matias Sawa mengawatirkan kondisi ini akan  menyebabkan konflik diantara masyarakat adat, sehingga tuntutan pencabutan izin-izin yang telah kami sampaikan harus segera di lakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten ,Provinsi , dan Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Papua Solaiyen Murin Tabuni, S.E. menyampaikan telah memperoleh surat pencabutan kawasan hutan dan Hak Guna Usaha ( HGU )yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) pada awal tahun 2022, ada 31 perusahaan di Provinsi Papua yang izin pelepasan kawasan hutan dicabut salah satunya adalah PT PNM, karena izin kawasan pelepasan kawasan hutan telah dicabut dengan sendirinya izin-izin lainnya tidak berlaku. Pihaknya telah berkomunikasi dengan KLHK, menunggu tindakan selanjutnya. Jika perusahaan terus melakukan membuka hutan itu tindakan ilegal, masyarakat minta stop saja.

“Izin PT Permata Nusa Mandiri sudah tidak berlaku lagi”, ujar Kepala Dinas PMPTSP Papua, Solaiyen Murin Tabuni, S.E. senin, (25/4/2022).

Masyarakat Adat Suku Namblong dan Kualisi Selamatkan Lembah Grime Nawa  kembali menyerahkan kertas kebijakan berjudul ‘Selamatkan Lembah Grime Nawa’ kepada kepala dinas DPMPTSP untuk dijadikan sumber kajian tindakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan PT PNM. Dalam kertas kebijakan yang disusun oleh Koalisi Selamatkan Lembah Grime ditemukan tujuh temuan pelanggaran  1. Perolahan tanah lokasi izin tanpa persetujuan pemilik hak ulayat 2. Perizinan bertentangan dengan keputusan perlindungan hutan adat yang dikeluarkan Bupati Jayapura 3. Jangka izin lokasi telah habis 4. PT PNM tidak melakukan kewajiban didalam IUP dan permentan pedoman perizinan berusaha perkebunan 5. Terjadi perbuatan pelanggaran penelantaran tanah oleh perusahaan 6. PT PNM tidak melakukan kewajiban di dalam SK Pelepasan Kawasan Hutan 7. Pembukaan hutan dilakukan tanpa izin dan dilakukan secara tidak sah.

Kertas kebijakan ini akan mempekuat pemerintah melakukan tindakan penyelemaatan hutan alam Papua melalui evaluasi hingga pencabutan izin-izin yang bermasalah. Masyarakat Adat menunggu tindakan pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat adat.(NM/Kualisi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here