AMAN PAPUA MINTA KAPOLRI BEBASKAN 14 AKTIVIS MASYARAKAT ADAT DINGIN KALIMANTAN TIMUR

0
17
Benhur Wally Ketua PD AMAN Jayapura Papua, foto : nesta/ jeratpapua.org
Benhur Wally Ketua PD AMAN Jayapura Papua, foto : nesta/ jeratpapua.org

Jayapura –  Penangkapan 14  Orang Masyarakat Adat Dingin dari Kampung Dingin Provinsi Kalimantan Timur , menarik simpati sejumlah lembaga –lembaga Masyarakat Adat yang ada di seluruh Indonesia termasuk Papua.

Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara PD AMAN Jayapura Benhur Wally mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Kapolri ) Jendral Polisi Listio Sigit Prabowo untuk segera menghentikan kriminalisasi kepada 14 Masyarakat Adat yang di tahan dan telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kutai Barat Polda Kalimantan Timur Pada 6 April 2023 lalu. Karena melakukan protes terhadap Perusahaan Tambang Batu Bara PT Energi Batu Hitam (EBH) yang melakukan aktifitas perusakan lingkungan dan hutan milik masyarakat adat setempat .

“ saya dan teman-teman PD AMAN Jayapura, menyatakan sikap  mendesak agar Kapolri  segera menindak lanjuti , membebaskan ke 14 masyarakat Adat Dingin yang ditahan secara paksa “tegas Benhur Wally saat di temui senin, (17/4/2023).

Selain itu kejadian yang menimpa 14 Masyarakat Adat Kampung Dingin Kecamatan Waralawa Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur tersebut , telah terjadi penangkapan secara paksa diserta tindakan kekerasan terhadap warga sipil oleh Polres Kutai Barat, atas sikap protes Masyarakat Adat terhadap aktifitas Pertambangan batu bara oleh Perusahaan Tambang PT Energi Batu Hitam di kawasan tersebut, dan merusak hutan .

“ ada tindakan secara paksa dengan kekerasan oleh aparat kepolisian tidak sesuai prosedur , menurut kami sudah menyalahi aturan ketetapan uu pasal 28 ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi setiap orang berhak berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat “ujarnya .

Untuk Itu tegas Benhur Wally PD AMAN Jayapura Papua dan semua Komunitas masyarakat adat di Papua merasa simpati dengan perjuangan aktivis masyarakat adat .

“ kami sangat simpati dengan perjuangan mereka , selama ini mereka mempertahankan hak ulayat di negeri mereka dan ini tidak boleh terjadi karena kesewenangan pihak polri di tempat mereka “ tuturnya.

Sebelumnya Ketua Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kemanusiaan Kalimantan Timur, Saiduani Nyuk mengatakan, alasan utama mereka membela Erika Cs adalah sisi kemanusiaan.

Lantaran dari 12 tersangka tersebut ada satu orang yang kategori anak-anak dan seorang pengacara.

Selain itu mereka menuding proses penangkapan warga dari lokasi tambang batubara PT Energi Batu Hitam (EBH) dilakukan secara represif.

“Terutama soal kemanusiaan. Sebagai organisasi masyarakat sipil tentu kami mengecam tindakan-tindakan represif yang dilakukan terhadap masyarakat adat yang mempertahankan budaya adat tapi ujung-ujungnya ditangkap dan diduga dikiriminalisasi oleh perusahaan melalui aparat untuk membungkam hak-hak masyarakat,” kata Saiduani Nyuk kepada RRI Sendawar, Rabu (5/4/2023).

Penangkapan semena-mena ini adalah ancaman laten bagi perjuangan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang sejatinya dilindungi oleh Undang-Undang. Pembela HAM dan Pejuang Lingkungan sangat rentan dikriminalisasi  oleh aparat penegak hukum (kepolisian) dengan berbagai bermacam dalil yang dipaksakan, patut diduga upaya ini untuk melanggengkan perusahaan yang merusak lingkungan dan telah melakukan pelanggaran HAM berupa  perampasan hak atas tanah serta wilayah kelola masyarakat adat.

Jika mandau dipersoalkan menjadi dasar penangkapan serta upaya kriminalisasi akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat adat di Kalimantan Timur khususnya suku asli Kalimantan maka di masa depan puluhan ribu orang asli Kalimantan Timur akan bersiap ditangkap secara massal, karena hampir seluruh masyarakat dayak menyimpan mandau di rumah-rumah dan lainnya.

Untuk itu kami menyerukan solidaritas untuk :

Mengecam tindakan represif Kepolisian Resor Kutai Barat dan menangkap paksa serta menetapkan status sebagai tersangka warga Masyarakat Adat Kampung Dingin dan beberapa Aktivis Pejuang HAM serta Pengacara Pendamping dalam rangka  memperjuangkan haknya.

Mengecam upaya-upaya beberapa pihak yang menekan korban di dalam tahanan dan memaksa agar mereka menerima perdamaian dengan syarat kasus dihentikan dengan tidak boleh menuntut hak yang selama ini mereka perjuangkan.

Mendesak Kepolisian untuk membebaskan dan mencabut status tersangka 14 (empat belas) orang yang masih ditahan oleh Kepolisian Resor Kutai Barat.

Cabut izin operasi PT. Energi Batu Hitam yang berada di wilayah masyarakat hukum adat Kutai Barat. (nesta)

Berikut daftar 14 (empat belas) Masyarakat Adat Kampung Dingin yang ditangkap dan dijadikan tersangka:

Dominikus Gusman Manando Anak dari Maring (33 tahun)

Maring Anak dari Lale (71 tahun)

Gabriel Gilbert Rio Anak dari Dolson Dondang (23 tahun)

Sales Setiadi Anak dari Simon Umum (25 tahun)

Nriko Hartian Anak dari Libis (52 tahun)

Danang Anak dari Tanjong (37 tahun)

Ferdinan Salvino Ling Anak dari F.  Weli Ling (51 tahun)

Misen Anak dari Tanjong (54 tahun)

Priska Anak dari Maring (47 tahun)

Fransiskus Anak dari Maring (46 tahun)

Benediktus Anak dari Paulus Jutir (39 tahun)

Andi Saputra (anak di bawah umur)

Sastiono Kesek, S.H., LL.M (Advokat/Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kampung Dingin)

Erika Siluq (38 tahun)

Narahubung:

Saiduani Nyuk: 081253478867

Buyung Marajo: 08125317699

JERAT PAPUA  Jayapura / PD AMAN Jayapura ( Papua) / AMAN Kalimantan Timur | WALHI Kalimantan Timur | POKJA 30 |Perkumpulan NURANI PEREMPUAN | YLBHI-LBH Samarinda | JATAM Kalimantan Timur | JPIC SVD Distrik Kalimantan Timur | JPIC Kalimantan| SILABAN & PARTNERS |KKP-KEUSKUPAN AGUNG Samarinda.

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here