PT Freeport Indonesia berkomitmen untuk terus berinvestasi di Indonesia. Untuk pengembangan tambang bawah tanah (underground mining) dan pembangunan smelter, Freeport telah menyiapkan investasi sebesar USD 17,5 miliar. Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan langkah-langkah untuk meyakinkan investasi PT Freeport dapat berjalan sesuai jadwal, dengan tetap memperhatikan rambu rambu hukum yang ada.
Pada hari ini, Kamis, 2 Juli 2015, Presiden Jokowi didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah menerima kunjungan Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia (PTFI), James R. Moffett dan Presiden Direktur PTFI, Maroef Sjamsoeddin di Istana Negara, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut pihak PTFI menyampaikan komitmennya untuk terus berinvestasi di Indonesia. James R. Moffett menegaskan akan menghargai kedaulatan hukum Indonesia dengan menghormati seluruh regulasi dan kesepakatan yang telah dicapai.
Sebagaimana diketahui, Kontrak Karya PTFI akan habis masa berlakunya pada tanggal 29 Desember 2021. Pemerintah Indonesia dan PTFI sedang melakukan finalisasi negosiasi untuk menentukan kelanjutan operasi PTFI usai berakhirnya Kontrak Karya tersebut.
Dalam enam bulan terakhir, proses negosiasi mencapai kemajuan yang sangat signifikan. Dari 17 (tujuh belas) aspek yang dibicarakan, tinggal 2 aspek saja yang belum disepakati, yaitu nilai kontribusi kepada Penerimaan Negara dan status hukum kelanjutan operasi sesudah tahun 2021. 15 (lima belas) aspek telah disepakati yang terdiri dari 11 (sebelas) poin aspirasi Pemerintah dan masyarakat daerah Papua serta 4 (empat) poin yang menjadi domain pemerintah pusat.
Kesebelas aspek tersebut adalah:
- Memindahkan pusat operasi PTFI ke Papua;
- Memperbaiki Hubungan PTFI dengan Pemda Papua dan Kabupaten sekitar;
- Meningkatkan peran serta Pemda (BUMD) dan pengusaha-pengusaha Papua dalam kegiatan sub-kontrak;
- Mewajibkan PTFI untuk menggunakan jasa perbankan nasional (Bank Papua);
- Memperbaiki pengaturan pertambangan rakyat;
- Peningkatan dan pengalihan pengelolaan Bandara Moses Kilangin, Timika;
- Meningkatkan kontribusi pembangunan infrastruktur wilayah sekitar;
- Penataan Program CSR;
- Memperbaiki pengelolaan dampak lingkungan hidup;
- Menyusun rencana paska tambang;
- Meningkatkan peran tenaga kerja asal Papua;
Sementara, empat aspek yang merupakan domain pemerintah pusat yang telah disepakati adalah:
- Menciutkan wilayah menjadi 90.360 Ha, dari semula 212.950 Ha (mengembalikan 58 % WK kepada Pemerintah);
- Pengutamaan Penggunaan Tenaga Kerja, Barang dan Jasa Dalam Negeri;
- Membangun Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri;
- Divestasi, tetapi PTFI menginginkan melalui IPO di bursa saham.
Dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi memberikan arahan sebagai berikut:
- Pemerintah berkepentingan untuk membangun iklim investasi yang sehat untuk menjaga pertumbuhan ekonomi;
- Pemerintah ingin agar keberadaan PTFI dapat menjadi pilar utama dalam percepatan pembangunan kawasan Papua, karena itu perlu dilakukan evaluasi menyeluruh sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 2015;
- Dalam menjalankan operasinya, PTFI harus semakin meningkatkan porsi penggunaan kapasitas dalam negeri, baik dalam penggunaan barang dan jasa, maupun pemanfaatan tenaga kerja;
- Hilirisasi harus dilanjutkan, pembangunan smelter baik melalui skema ekspansi di Jawa Timur, maupun pembangunan yang baru di Papua tidak boleh tertunda;
- Pembangunan PLTA Urumuka, Kabupaten Mimika harus segera direalisasikan agar masyarakat Papua dapat segera memperoleh manfaatnya.
Menanggapi arahan Presiden, James R. Moffett menyatakan kesiapannya untuk mentaati seluruh arahan Presiden. “Sebagai perusahaan yang telah beroperasi selama lebih dari 40 tahun, PTFI menghormati kedaulatan hukum Republik Indonesia. Dan Kami siap melaksanakan semua aturan yang ada.” tutur Moffett.
Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan bahwa arahan Presiden merupakan sinyal bahwa Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk menjaga kelangsungan operasi PTFI paska 2021. “Sinyalnya sudah jelas bahwa Pemerintah beritikad menjaga kelangsungan operasi PTFI di Timika, dengan penekanan agar keberadaan mereka (PTFI) harus dapat memberi manfaat maksimal bagi pembangunan kawasan Papua dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Hanya saja, kita harus mencari momentum yang tepat dan mencari solusi hukum agar Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tidak dilanggar”, tegas Menteri ESDM.
(siaran pers Menteri ESDM-RI NOMOR: 41/SJI/2015)