PADIATAPA , Di Harapkan Lindungi Hak-hak Masyarakat Adat di Tanah Papua

0
149
Penyerahan Rancanga Peraturan Gubernur Tentang PADIATAPA, oleh Tim 7 Kepada Pemerintah Provinsi Papua, Foto : Nesta Makba /Jeratpapua.org
Penyerahan Rancanga Peraturan Gubernur Tentang PADIATAPA, oleh Tim 7 Kepada Pemerintah Provinsi Papua, Foto : Nesta Makba /Jeratpapua.org

JERATPAPUA.ORG, Jayapura, – Rancanga Peraturan Gubernur  Tentang  Pedoman Persetujuan,  Atas Dasar  Informasi Awal Tanpa Paksaan Pada Masyarakat  Hukum Adat  (PADIATAPA) di Provinsi Papua, yang sementara drafnya di Godok oleh Tim 7 yang di bentuk oleh Pemerintah Provinsi Papua  bersama  Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKHLK) diharapkan dapat melindungi Hak-hak Masyarakat Adat .

Marko Watimena Anggota Tim 7 bentukan Pemerintah Provinsi  Papua sebagai penyusun draf Peraturan Gubernur  PADIA TAPA  mengatakan kegiatan diskusi Publik ini sebagai finalisasi dari draf awal yang telah di lakukan  diskusi berulang kali sejak 2 tahun lalu, sebagai bentuk proses Advokasi kepada bagian Hukum Pemda Provinsi Papua untuk ditindak lanjuti dalam konteks  Advokasi ke bagian Hukum dan Penetapan di DPRP nantinya  “ tim tujuh sendiri terdiri dari gabungan beberapa  lembaga di dalam , ada Pemerintah Provinsi, Universitas , LSM dan mitra pembangunan “ungkapnya saat kegiatan diskusi  Jumat, 12 November 2021 .

Marko Watimena menyebutkan pihaknya menginginkan kehadiran  PADIATAPA  memberikan solusi  pada proses-proses, bukan saja konflik  tetapi juga proses awal pemanfatan pengelolaan sumberdaya alam yang kemudian disana ada Masyarakat Hukum Adat (MHA) “ karena masyarakat adat adalah bagian yang tidak terpisahkan  dari sumberdayanya , jadi kita tidak bisa memisahkan sumberdaya bicara sendiri,  Masyarakat Adat bicara sendiri dalam konteks adat Papua  sehingga bicara masyarakat adat bicara dari manusianya sampai pada penguasaan tanahnya“  tegasnya Watimena

Watimena mengungkapkan kegiatann PADIATAPA untuk  mengurai sekian banyak persoalan yang terjadi  antara pelaku yang memilki Ijin Usaha , Pemerintah  dan juga Masyarakat Hukum Adat.

Penyerahan Rancanga Peraturan Gubernur Tentang PADIATAPA, oleh Tim 7 Kepada Pemerintah Provinsi Papua, Foto Nesta Makba Jeratpapua.org
Penyerahan Rancanga Peraturan Gubernur Tentang PADIATAPA, oleh Tim 7 Kepada Pemerintah Provinsi Papua, Foto Nesta Makba Jeratpapua.org

 

Akademisi Universitas Cenderawasih  Dr. Drs, Ferdinand SD. Harsoyo, M. Si.  yang juga anggota Tim 7 sebagai perumus Pergub tersebut menginkan bahwa   roh dari pergub  tersebut sebenarnya  Masyarakat adat yang ada di Papua merasakan suatu jaminan  atau kepastian tentang kepemilikan  hak ulayat mereka . selain itu Ferdinand Harsoyo  mengaku Pergub tersebut  berusaha untuk mengedepankan hak-hak masyarakat Hukum Adat “ dalam proses pengambilan keputusan  di PADIATAPA apa bila  MHA tidak setuju maka ivestasi itu jangan sekali-kali dilanjutkan “ tegas  Dr. Drs, Ferdinand SD. Harsoyo, M. Si,

Hal itu dimaksudkan Harsoyo, adalah memberikan keuntungan  kepada Masyarakat Hukum Adat , memberikan kekuatan , kekuasaan kepada MHA  untuk mengambil keputusan sendiri tampa paksaan  “ kita berharap Pergub ini bisa menaungi hak-hak Masyarakat adat di 5 wilayah adat di provinsi Papua “ ujarnya .

Meski demikian akademisi yang konsen di Fakultas FKIP Uncen tersebut , tidak menampik jika pergub ini bukan jaminan dalam penyelesaian –penyelesaian konflik di Masyarakat Hukum Adat , namun bisa menjawab  kepemilikan Hak Ulayat Masyarakat Adat . (nesta )

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here