JERATPAPUA.ORG, Jayapura, – Rancanga Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Persetujuan, Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan Pada Masyarakat Hukum Adat (PADIATAPA) di Provinsi Papua, yang sementara drafnya di Godok oleh Tim 7 yang di bentuk oleh Pemerintah Provinsi Papua bersama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKHLK) diharapkan dapat melindungi Hak-hak Masyarakat Adat .
Marko Watimena Anggota Tim 7 bentukan Pemerintah Provinsi Papua sebagai penyusun draf Peraturan Gubernur PADIA TAPA mengatakan kegiatan diskusi Publik ini sebagai finalisasi dari draf awal yang telah di lakukan diskusi berulang kali sejak 2 tahun lalu, sebagai bentuk proses Advokasi kepada bagian Hukum Pemda Provinsi Papua untuk ditindak lanjuti dalam konteks Advokasi ke bagian Hukum dan Penetapan di DPRP nantinya “ tim tujuh sendiri terdiri dari gabungan beberapa lembaga di dalam , ada Pemerintah Provinsi, Universitas , LSM dan mitra pembangunan “ungkapnya saat kegiatan diskusi Jumat, 12 November 2021 .
Marko Watimena menyebutkan pihaknya menginginkan kehadiran PADIATAPA memberikan solusi pada proses-proses, bukan saja konflik tetapi juga proses awal pemanfatan pengelolaan sumberdaya alam yang kemudian disana ada Masyarakat Hukum Adat (MHA) “ karena masyarakat adat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sumberdayanya , jadi kita tidak bisa memisahkan sumberdaya bicara sendiri, Masyarakat Adat bicara sendiri dalam konteks adat Papua sehingga bicara masyarakat adat bicara dari manusianya sampai pada penguasaan tanahnya“ tegasnya Watimena
Watimena mengungkapkan kegiatann PADIATAPA untuk mengurai sekian banyak persoalan yang terjadi antara pelaku yang memilki Ijin Usaha , Pemerintah dan juga Masyarakat Hukum Adat.
Akademisi Universitas Cenderawasih Dr. Drs, Ferdinand SD. Harsoyo, M. Si. yang juga anggota Tim 7 sebagai perumus Pergub tersebut menginkan bahwa roh dari pergub tersebut sebenarnya Masyarakat adat yang ada di Papua merasakan suatu jaminan atau kepastian tentang kepemilikan hak ulayat mereka . selain itu Ferdinand Harsoyo mengaku Pergub tersebut berusaha untuk mengedepankan hak-hak masyarakat Hukum Adat “ dalam proses pengambilan keputusan di PADIATAPA apa bila MHA tidak setuju maka ivestasi itu jangan sekali-kali dilanjutkan “ tegas Dr. Drs, Ferdinand SD. Harsoyo, M. Si,
Hal itu dimaksudkan Harsoyo, adalah memberikan keuntungan kepada Masyarakat Hukum Adat , memberikan kekuatan , kekuasaan kepada MHA untuk mengambil keputusan sendiri tampa paksaan “ kita berharap Pergub ini bisa menaungi hak-hak Masyarakat adat di 5 wilayah adat di provinsi Papua “ ujarnya .
Meski demikian akademisi yang konsen di Fakultas FKIP Uncen tersebut , tidak menampik jika pergub ini bukan jaminan dalam penyelesaian –penyelesaian konflik di Masyarakat Hukum Adat , namun bisa menjawab kepemilikan Hak Ulayat Masyarakat Adat . (nesta )