Pemberian Izin Kepada PT PNM, Bentuk Perampasan Hak Hidup Masyarakat Adat

0
180
Masyarakat Adat Kemtuk Kampung Mamei saat membacakan pernyataan sikap usai Musyawarah Masyarakat Adat Kemtuk di Nimboran, foto : nesta/jeratpapua.org
Masyarakat Adat Kemtuk Kampung Mamei saat membacakan pernyataan sikap usai Musyawarah Masyarakat Adat Kemtuk di Nimboran, foto : nesta/jeratpapua.org

JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA – Pernyataan Sikap Masyarakat Adat Suku Kemtuk Kampung Mamei di Lembah Grime Nawa Kabupaten Jayapura  pada Musyawarah Masyarakat Adat Kampung Mamei Suku Kemtuk  menegaskan bahwa Pemberian Izi Perkebunan Kelapa Sawit dan Pengolahan Hutan Kepada PT Permata Nusa Mandiri (PNM) merupakan bentuk perampasan Hak Hidup Masyarakat Adat .

Bentuk Pernyataan sikap yang di bacakan oleh salah satu perwakilan Masyarakat Adat Kemtuk dari Kampung Mamei pada Musyawarah yang di laksanakan pada selasa, ( 10 /5/2022) bertempat di Kampung Mamei . dimana masyarakat adat menilai proses pemberian Izin kepada perusahaan sama sekali tidak melibatkan masyarakat Adat sebagai pemilik ulayat yang saah di atas hutan adat mereka “ Masyarakat Adat sama sekilah tidak mengetahui dan terlibat dalam segala macam Proses-proses pelepasan kawasan kepada PT Permata Nusa Mandiri “tegas Marthen Samon Ondoafi Kampung Mamei dalam pernyataan sikap yang di bacakan Rabu, (10/5/2022)

Sehingga dengan kejadian tersebut Masyarakat Adat Kemtuk Mamei mendesak kepada PT Permata Nusa mandiri untuk segera angkat kaki dari tanah adat mereka di lembah Grime Nawa , sebagai hasil dari keputusan bersama dan  beberapa point Penting pada pleno hasil Musyawarah Masyarakat Adat  Kampung Mamei diantaranya

  1. Mendesak kepada seluruh Intelektul Grime Nawa untuk mendorong pencabutan Izin-izin PT Permata Nusa Mandiri diatas Tanah Masyarakat Adat meliputi Distrik Nimborang ,Distrik Nimbokrang , Distrik Unurumguay, Distrik Namblong , Distrik Kemtuk Gresi dan Distrik Kemtuk.
  2. Menolak Kehadirian PT Permata Nusa Mandiri (PNM)diatas wilayah Masyarakat Adat Lembah Grime Nawa .
  3. Mendesak Bupati Jayapura untuk segera melakukan Penmcabutan izin usaha perkebunan (IUP) , Izin Lingkungan (IL) Izin Lokasi dan Hak Guna Usaha (HGU) PT PNM.
  4. Mendesak Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua untuk segera mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP ) PT PNM dari atas Tanah adat mereka di lembah Grime Nawa.

Marthen Samon Ondoafi Kampung Mamei mengakui pernyataan sikap atas hasil kesepakatan bersama masyarakat adat ini sebagai bentuk proteksi dan perlindungan hak-hak  masyarakat adat di atas tanah adat mereka di lembah Grime Nawa “ ini sebagai bentuk proteksi untuk melindungi hutan Kami, untuk anak cucu kami kedepan “ tuturnya.(nesta)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here