JERAT PAPUA.ORG, JAYAPURA – Pemerintah Daerah di Papua dan Papua Barat di Mintah segera mengkaji atau mereview ulang ijin-ijin Perusahaan Perkebunan sawit di Tanah Papua yang di nilai tidak aktif dan merugikan masyarakat Adat.
Hal tersebut di sampaikan Sekretaris Eksekutif (SE) Jaringan Kerja Rakyat (JERAT) Papua Septer Manufandu pada acara Seminar Mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan Review Izin Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Papua yang di gerlar Media Jubi dan Yayasan Auriga Nusantara di P3W Padang bulan Jumat ,(8/4/2022) , komitmen ini berkaintan dengan maraknya investor yang menanamkan modalnya di papua dengan membuka lahan baru tetapi kondisi perusahaan atau operasional Perusahaan Sawitnya tidak aktif selama ini “ Pemerintah Provinsi secepatnya berkordinasi secepatnya dengan pemda kabupaten kota untuk melakukan tindakan-tindakan nyata di bawah untuk melakukan pencabutan ijin bagi perusahaan-perusahaan yang tidak aktif “jelas Septer Manufandu Jumat, (8/4/2022).
Selain itu Pada kegiatan seminar tersebut Mantan Direktur Foker LSM Papua ini , menyarankan ketika Pemda akan melakukan review atau pencabutan Izin perusahan Kelapa sawit yang kurang Produktif atau nakal, harus memperhatikan hak-hak Masyarakat Adat sehingga tidak terjadi konflik horizontal di tingkat masyarakat adat nantinya “ dari sisi masyarakat adat perlu dilihat prosesnya untuk tidak terjadi konflik horizontal , karena ada yang menerima manfaat dari situ ada Juga yang tidak sehingga ini perlu menjadi perhatian “katanya.
Karel Yarangga Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Papua mengakui ada kategori penilaian soal status Perusahaan perkebunan Kelapa sawit di Papua yakni kategori Pelanggaran yang cukup banya sehingga direkomendasikan untuk di cabut, yang kedua masih dalam proses tahapan perlu di klarifikasi wilayah tersebut “ sebenarnya banyak yang sudah beroperasi di masing-masing Kabupaten terutama di Papua yang cukup banyak “Ungkap Karel Yarangga.
Bupati Jayapura Matius Awoiutow mengakui bahwa UU Otonomi Khusus telah memberikan kepastian bahwa masyarakat adat sudah mendapatkan kepastian Ruang Kelola Hidup karena itu Perlu di buat kajian pemetaan sehingga apa yang mau dikebangkan masyarakat adat di atas tanah mereka “apakah Kopi ,coklat, perikanan darat dan laut . dusun sagunya seperti apa dan itu harus di kelola di atas kepemilikan tanahnya sendiri “imbuh Bupati Jayapura Matius pada Seminar acara Mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan Review Izin Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Papua jumat,(8/4/2022) di P3W Padang Bulan .
Untuk itu sebelum melangkah kepada Review atau pencabutan Izin Perusahaan Kelapa Sawit Bupati Awoitauw menyarankan untuk di lakukan kajian secara teliti dengan melibatkan berbagai pihak agar langkah pencabutan yang di ambil menguntungkan masyarakat adat. (nesta)