JERATPAPUA.ORG,KEEROM – Untuk melindungi seluruh Hak orang Asli Keerom yang terancam akibat arus transmigrasi dan globalisasi yang cukup kencang di wilayah tersebut, Dewan Adat Keerom akan mendorong Pengesahaan Perda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat .
Hal tersebut di sampaikan Sekretaris Umum Dewan Adat Keerom Raymond May, merespon berbagai program kerja yang di lakukan oleh Jaringan Kerja Rakyat (JERAT) Papua di keerom berkaitan dengan Pengembangan Masyarakat Adat , Pementapan Keorganisasian kelembangaan Adat , dan Penelitan /Riset , serta kegiatan Pemetaan yang di lakukan di beberapa Distrik di Keerom .
“kami sangat mengapresiasi, dan ini mendorong kami membuat profil suku-suku asli keeerom, sehingga kami dapat mendorong Perda yang kuat atau Perda PPMHA untuk melindungan orang asli keerom kedepan “ ungkao Raymond May kamis, (8/9/2022).
Raimond berpandangan bahwa niatan Dewan Adat keerom mendorong Perda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) sangat penting sebagai salah satu rambu-rambu dalam melindungan Orang Asli keerom dalam pemenuhan hak-hak mereka .
“kedepan ada ancaman serius sehingga harus ada regulasi yang kuat untuk melindungan dan membentengi orang asli keerom pergeseran nilai-nilai budaya di keerom “tuturnya.
Ketua Dewan Adat Keerom Jack Makawa menegaskan bahwa keberadaan 7 suku di keerom memberikan gambaran bahwa orang asli keerom masih eksis dan ada sebagai pemilik Negeri , sehingga ini Perda Perlu di dorong dalam mengangkat jati diri Orang asli keerom .
“hari ini kita Bicara jati diri orang keerom , sehingga tepat apa yang di lakukan jerat , sehingga regulasi itu penting, dalam melindungi orang keerom “katanya.
Selain itu Ketua Dewan Adat juga menyampaikan bahwa Desakan pembentukan Perda PPMHA di keerom akan di bicarakan dengan pemerintah Daerah, apa lagi Pemda merespon positif apa yang akan di lakukan oleh Dewan Adat Keerom dalam menjaga Manusia , Tanah serta Sumberdaya Alam keerom kedepan . (nesta )