Ribuan Hektar Tanah Masyarakat Adat Namblong di Rampas, DPRD Kabupaten Jayapura Tidak Tahu

0
330
Ribuan Hektar Hutan yang di gusur oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Namblong gambar udara foto : Pusaka
Ribuan Hektar Hutan yang di gusur oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Namblong gambar udara foto : Pusaka

JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA, – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura tidak mengetahui adanya aktifitas perusakan Ribuan Hektar Hutan Masyarakat Adat Namblong Kabupaten Jayapura oleh Perusahaan Sawit PT Permata Nusa Mandiri .

Anggota Komisi B Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Jayapura Emus Weya kaget, adanya hutan masyarakat adat yang di rusak untuk kepentingan investasi Perkebunan Sawit di Wilayah Namblong Kabupaten Jayapura .

Emus mematsikan hingga saat ini dirinya belum mendapat laporan atau surat secara tertulis dari masyarakat adat terkait aktifitas Perkebunan Kelapa sawit  oleh PT Permata Nusa Mandiri dengan memanfaatkan ribuan hektar  lahan masyakat adat, yang sebenarnya menjadi ruang kelola hidup mereka sehari-hari “ saya kaget dengan informasi ini, seharusnya masyarakat menyurat atau melaporkan kepada kami supaya kami menindak lanjuti dan melhat apakah perkebunan ini mempunyai ijin atau tidak “ungkap  Anggota DPRD Kabupaten Jayapura Emus Weya saat di hubungi selasa, 22 Februari 2022.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Jayapura itu menyarankan masyarakat Adat Namblong termasuk DAS setempat, dan suku-suku yang tercaplok memiliki hak ulayat di dalam kawasan yang di garap oleh Perusahaan sebagai lahan perkebunan sawit tersebut, untuk segera menyurat ke DPRD Kabupaten Jayapura serta Bupati Jayapura terkait adanya aktifitas perkebunan dan perampasan lahan yang di lakukan oleh Perusahaan tersebut “ sekarang masyarakat harus buat surat ke pada DPRD dan Bupati supaya kami mengetahui , intelak-intelek muda yang ada di wilayah tersebut untuk melaporkan hal ini segera mungkin “ujarnya.

Emus Weya mengakui  jika ada aspirasi masyarakat ke mereka , maka dengan segera mungkin akan di panggil perusahaan atau dinas terkait untuk mengecek ijin-ijin dari Pengoperasian perusahaan-perusahaan tersebut di sana.

Berdasarkan laporan Rosita Tecuari  salah satu penggiat  lingkungan mengakui, terdapat  dua Perusahaan yang melakukan aktifitas  pembokaran hutan dan penebangan kayu di wilayah  Beneik Distrik Unurumguay  Kabupaten Jayapura” ada dua perusahaan yang satunya PT Permata Nusa Mandiri (PNM)  untuk persiapan sawit dan yang satunya  untuk   Kayu  karena ada bongkar-bongkar jalan di dalam area itu ” ungkapnya saat di konfirmasi Rabu, 2 Februari 2022.

Rosita Tecuari menambahkan, kawasan hutan yang di tebang oleh kedua perusahaan tersebut masuk dalam kawasan konservasi cagara alam yang di lindungi  seluas Seribu Hektar, meski kawasan itu menjadi habitat atau rumah bagi satwa liar yang di lindungi seperti cenderawasih sehingga sangat di sayangkan jika habitatnya di rusak.

Selain itu ruang kelola hidup masyarakat setempat juga di pastikan akan hilang dengan adanya penebangan dan penggusuran secara besar -besaran hutan masayarakat adat sebagai tempat hidup

” sawit ini kan tidak menguntungkan bagi masyarakat adat, masyarakat adat tidak bisa bekerja seperti begitu mereka kerjanya secara tradisional tidak menetap sehingga sangat sulit untuk beradaptasi ” ujar nya.

Ada 6 Marga yang mendiami kawasan hutan tersebut yakni Bano, Kekri, Sawa, Kasmando, Tecuari, Gosto  sehingga aktifitas ini akan mengancam keberlangsungan hidup mereka yang, sejak nenek moyang bergantung hidup dari bertani, berburu dan meramu.(nesta)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here