Sawit Ancam kelangsungan Makluk Hidup di Hutan Adat Namblong

0
66
Lokasi Pembokaran Hutan yang di Lakukan PT Permata Nusa Mandiri untuk Perkebunan Sawit di Namblong , foto : nesta/jeratpapua.org
Lokasi Pembokaran Hutan yang di Lakukan PT Permata Nusa Mandiri untuk Perkebunan Sawit di Namblong , foto : nesta/jeratpapua.org

JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA – Aktifitas Pembongkaran Hutan yang di lakukan oleh PT Pemata Nusa Mandiri (PNM) di wilayah Hutan Masyarakat Adat Namblong di Distrik Nimboran Kabupaten Jayapura,dikawatirkan akan mengamcam keberlangsungan seluruh makluk hidup yang mendiami kawasan tersebut .

Juru Kampanye Hutan Green Peace Indonesia Sekar Banjaran Aji , mencatat ada kurang lebih ratusan spesies cenderawasih serta hewan endimik lain, tumbuhan , dan mata air  yang berada di kawasan hutan milik Masyarakat Adat Namblong di Kawasan Lembah Grime Nawa  terancam hilang jika perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Permata Nusa Mandiri (PNM) melanjutkan aktifitas pembongkaran hutan yang sdah mencapai ribuan hektar “ ini jelas ancamannya cukup besar karena seperti teman-teman tahu bahwa di namblong adalah pusat cenderawasih sekarang, serta di sana banyak sekali mata air , kalau misanya ini di ubah menjadi perkebunan sawit tentu saja itu semua hilang “ungkap Sekar Banjaran Aji , rabu (29/6/2022).

Dirinya mengapresiasi Pertemuan yang di gagas Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dengan Tim Evaluasi Perizinan Kalapa Sawit yang dibentuk Bupati, terdiri dari Pemda, Akademisi, LSM, dan Masyarakat adat tersebut untuk penyelesaian masalah perisinan di Kabupaten Jayapura “kedepan pemerintah bisa lebih banyak mendengarkan masyarakat, kemudian memutuskan segera mencabut izin PT PNM , berdasarkan tuntutan masyarakat dan penyelamatan keaneka ragaman hayati yang cukup banyak dan potensi hutan adat Namblong yang masih sangat baik “ujarnya.

Sementara itu Klemens Ayomi Kepala Cabang Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua  wilayah Kabupaten Jayapura mengatakan data yang dimiliki DLHK Papua terdapat 8 perijinan untuk perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Jayapura , kedelapan perusahan itu mendapatkan Ijin Pelepasan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia . untuk PT Permata Nusa Mandiri (PNM) SK Pelepasan Kawasannya No.680/menhut/2/2014 tanggal 13 agustus 2014 seluas 13.477,96 Ha” Permata Nusa mandiri sudah mendapatkan HGU tetapi sampai dengan saat ini belum ada aktifitas “katanya.

Tetepi menurut Pengakuan Klemens Ayomi sampai saat ini , PT PNM belum melakukan aktifitas, karena belum melaporkan aktifitasnya seperti apa kepada Pemerintah daerah terutama Dinas KLHK Provinsi Papua “kami dapatkan informasi dari masyarakat sudah ada kegiatan pembongkaran hutan dan pembukaan jalan di lokasi tersebut, sehingga kita perlu lihat lokasi pssi HGU berada di sebelah mana “imbuhnya.

Jika lokasi HGU yang di Maksud berada di luar dari SK HGU yang sudah diterima perusahan maka hal tersebut merupakan persoalan , akan di tinjau kembali dan ditegur dipertanyakan pembukaan Lahan di luar dari HGU.(nesta)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here