ULTIMATUM MASYARAKAT ADAT NAMBLONG, BUPATI SEGERA CABUT IZIN PT PNM

0
252
Demo Masyarakat Adat Namblong menuntut Pemda Kabupaten Jayapura Cabut Izin PT Permata Nusa Mandiri di Lembah Grime Nawa , foto : nesta/jeratpapua.org
Demo Masyarakat Adat Namblong menuntut Pemda Kabupaten Jayapura Cabut Izin PT Permata Nusa Mandiri di Lembah Grime Nawa , foto : nesta/jeratpapua.org

JERATPAPUA.ORG,JAYAPURA – Masyarakat adat Namblong yang berada di lembah Grime Nawa Kabupaten Jayapura , memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk segera mencabut Izin Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Permata Nusa Mandiri (PNM).

Batas akhir yang di sampaikan Masyarakat adat Namblong yang di sampaikan oleh Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Namblong Mateus Sawa pada aksi demo damai yang digelar ratusan masyarakat adat , LSM, Jurnalis, dan Pemerhati Lingkungan yang tergabung dalam Kualisi Masyarakat Sipil selamatkan Lembah Grime Nawa di halaman kantor Bupati Jayapura Gunung Merah Sentani Rabu ,(7/9/2022) .

Dalam penyampaiannya Ketua DAS Namblong mengamcan memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura, bahwa masyarakat adat akan kembali  untuk mengambil SK pencabutan Izin PT Permata Nusa Mandiri pada 21 September sebagai batas akhir .

“kami akan kembali pada tanggal 21 september,untuk mengambil SK pencabutan dan kembalikan tanah masyarakat adat “tegas Matheus Sawa rabu,(7/9/2022).

Ratusan masa yang tergabung dalam kualisi Masyarakat Sipil Selamatkan Lembah Grime Nawa tersebut, membentangkan sejumlah spanduk, Panflet dan baliho yang bertuliskan desakan kepada Pemda dalam hal ini bupati Jayapura untuk segera mencabut izin PT permata Nusa Mandiri .

Sementara itu Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro saat menyambangi para pendemo menegaskan apa yang telah di lakukan oleh masyarakat adat namblong merupakan sebuah semangat, dan tidak boleh berhenti.

Wabup bahkan mengaskan dalam surat yang di bacakan bahwa Izin Lokasi yang di keluarkan Pemda Kabupaten Jayapura kepada PT PNM tidak lagi di perpanjang.

“isin Lokasi PT PNM habis masa berlakunya dan tidak lagi di perpanjang, PT PNM di minta tidak beraktifitas di atas lokasi tersebut sambil menunggu hasil evaluasi tim kajian “ujarnya.

salah satu Pesan yang tersampaikan dalam panflet yang di bawah Pendemo ke Kantor Bupati Jayapura Gunung Merah sentani, foto :nesta/jeratpapua.org
salah satu Pesan yang tersampaikan dalam panflet yang di bawah Pendemo ke Kantor Bupati Jayapura Gunung Merah sentani, foto :nesta/jeratpapua.org

Selain itu dalam isi pernyataan yang di bacakan oleh wakil Bupati Jayapura tersebut Pemda Kabupaten Jayapura mendukung secara penuh dilakukannya Pemetaan wilayah adat di lokasi yang di sengketakan, pemkab Jayapura bersama Pemprov akan berkordinasi langsung dengan kementrian KLHK terkait izin pelepasan kawasan hutan IPKH .

“mengenai HGU akan di tinjau Kembali dengan melihat pemetaan wilayah adat dimaksud “ungkap Wakil Bupati .

Menanggapi tuntutan dan Pernyataan Pemda Kabupaten Jayapura , Kepala Perwakilan  PT Permata Nusa Mandiri (PNM) Ridwan saat di wawancaraai mengatakan, demo yang di lakukan masyarakat adat Namblong tersebut diluar dari lokasi PT PNM  , sedangkan masyarakat adat yang bermukim di wilayah operasi Perusahaan sama sekali tidak keberatan .

“kami pihak perusahaan bingung, masyarakat yang di dalam tidak keberatan, tetapi yang di luar areal keberatan “tutur Ridwan rabu,(07/9/2022).

Lanjut Ridwan luasan areal yang di kelola PT PNM sendiri yakni 10600 hektar , sedangkan yang masuk dalam areal konsesi perusahaan yakni 800 hektar , pihaknya tidak keberatan jika pemda Kabupaten Jayapura akan mencabut izin di areal yang berada di luar Konsesi PT Permata Nusa Mandiri.

“kami tidak keberatan kalau mau dicabut yang di luar konsensi areal perusahaan,”tutupnya. (nesta )

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here