Bupati Jayapura Tegas, Ijin Perusahan Sawit PT PNM Akan di Cabut

0
202
Bupati Jayapura Matius Awoitouw, foto : nesta /jeratpapua.org
Bupati Jayapura Matius Awoitouw, foto : nesta /jeratpapua.org

JERATPAPUA.ORG, Jayapura –  Menjawab tuntutan Masyarakat Adat Namblong Distrik Nimboran Kabupaten Jayapura , Bupati Jayapura akan mencabut Ijin Pengoperasian Perkebunan Kelapa Sawit PT Permata Nusa Mandiri.

Bupati Jayapura Matius Awoitauw  menyampaikan dengan tegas akan segera mencabut Ijin pengoperasian Perusahaan Perkebunan Sawit PT Permata Nusa Mandiri yang membababat ribuan hektar hutan Masyarakat adat Namblong di wilayah Nimboran lembah Grime Nawa Kabupaten Jayapura Papua.

“Sekarang kami ada buat tim menkaji keputusan presiden pertimbangannya apa,  dan keputusan masyarakat adat apa , dan itu memang harus di cabut karena memang selama ini dia (perusahaan melanggar )” tegas Bupati Matius Awoitauw Jumat, 18/3/2022.

Bupati Matius Awoitauw menjabarkan Jika ijin perusahaan di berikan untuk perkebunan seluas seribu hektar , tetapi kenyataan di lapangan hanya 100 hektar yang di kelola sementara sisanya di babat habis untuk kepentingan pengambilan Kayu maka jelas perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran kejahatan lingkungan.

“ini melanggar  bisa di cabut apa lagi untuk perusahaan –perusahaan yang tidak bekerja  sekian lama”ujar Bupati Awoitauw.

Ketua DPD Nasdem Papua ini mejelaskan alasan pemda akan segera mencabut Ijin Perusahaan Nakal di wilayah Kabupaten Jayapura , sebagaimana keputusan presiden yang di keluarkan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.01/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/1/2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang Pencabutan Izin Konsensi Kawasan Hutan atas nama PT Permata Nusa Mandiri agar perusahaan menghentikan sementara kegiatan Pembukaan lahan baru Land Clearing dan operasional di lapangan  sampai dengan adanya surat klarifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“kita mendukunga putusan Presiden melalui menteri terkait, karena itu kita sedang melakukan pemetaan wilayah adat, untuk memastikan kepastian hukum dan kepemlikan lahan untuk nantinya Masyarakat adat bisa bekerja sama dengan investor-investor yang akan masuk “Pungkas Bupati.

Bupati merasa geram dengan perusahaan yang nakal dengan sengaja melakukan aktifitas di wilayahnya meski telah di keluarkan SK Kementrian KLHK terbaru”itu Perusahaan yang nakal , kemarin diam-diam saja tidak kerja begitu presiden keluarkan larangan mereka buru-buru membabat hutan di wilayah tersebut  itu Namanya nakal “pungkasnya (nesta )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here