Dewan Adat Waropen (DAW) Himbau Tanah Dikontrakan

0
173
Foto Markus Imbiri
Markus Buinei
Ketua DAW

Waropen, Sejak adanya pemekaran dan program pembangunan di Kabupaten Waropen tentu saja memerlukan lahan yang memadai. Namun seringnya masyarakat menjual hak ulayat berupa tanah membuat prihatin  Ketua Dewan Adat Waropen, Markus Buinei pada Sabtu (30/11).
“ Sekarang ini masyarakat menjual tanah seperti menjual sayur kangkung saja. Padahal mereka tidak tahu suatu saat tanah mereka habis terjual dan mau tinggal dimana ? “ ungkapnya saat menyampaikan materi dalam kegiatan Konsultasi Publik Hasil Riset Perijinan Perusahaan dan Sumber Daya Lahan di Aula Kanaan Urei Faisei, Kabupaten Waropen. Ditambahkan oleh Markus Buinei bahwa masyarakat perlu hati-hati mengenai tanah karena barang ini tidak tumbuh seperti sayur kangkung yang dipetik lalu dijual, tapi tanah ini tidak bertambah seperti kangkung, tambahnya.

Sementara Nova Wairara seorang aktivis perempuan mengungkapkan ada baiknya jika Dewan Adat Waropen mengambil langkah proteksi terhadap tanah ulayat yang mulai marak di jual. “Kalau bisa Dewan Adat Waropen mengeluarkan surat sakti agar pembeli tanah mereka juga memahami dan menghormati aturan adat disini” ungkapnya. Menurut Nova Wairara hal ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat adat tentang dampaknya jika terus menjual tanah maka masyarakat adat akan tidak lagi punya tempat untu membangun nantinya.

Maraknya penjualan tanah tentu saja membuat banyak pihak prihatin. Walau demikian hal ini tidak bisa dicegah karena hak sepenuhnya ada dipemilik ulayat tidak pada Dewan Adat Waropen tapi di pemilik hak ulayat. Namun demikian Ketua Dewan Adat Waropen menghimbau agar masyarakat adat perlu pertimbangkan lagi jika menjual tanah ulayatnya. “ Saya himbau kepada masyarakat adat apabila menjual tanah ulayat tentu perlu dipertimbangkan , kalau bisa tanah tersebut dikontrakan saja. Karena seperti kita ketahui, harga tanah itu setiap tahun naik. Jadi kalau selesai kontrak 10 tahun kedepan tentu saja harga tanah semakin mahal. Dan disisi lain masyarakat adat masih tetap jadi pemilik tanah tersebut” ujar Markus Buinei. (Wirya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here