PT PAL Bangkrut, Ribuan Hektar Lahan di Jual Tampah Sepengetahuan Masyarakat Adat Iwaka

0
621
Lokasi Perkebunan Sawit PT PAL di Iwaka Mimika, foto : ist
Lokasi Perkebunan Sawit PT PAL di Iwaka Mimika, foto : ist

JERATPAPUA.ORG, Timika – PT Papua Agro Lestari (PAL) melakukan Kejahatan Agraria dengan mengalihkan ribuah Hektar Lahan Hutan Masyarakat Adat Iwaka di Kabupaten Mimika Papua , yang telah di jadikan Perkebunan Sawit ke Investor lain tanpa sepengetahuan masyarakat adat.

Kejahatan ini ternyata telah terungkap, bahwa PT Papua Agro Lestari melakukan transaksi pemindah tangan seluruh asset Perusahaan yang dulunya di kelola oleh PT Papua Agro Lestari sejak 2006 hingga 2021 ke Perusahaan PT Kapitol Group tampa sepengetahuan Masyarakat Adat Iwaka sebagai pemilik ulayat “  sebelumnya PT PAL dan asetnya akan di lelang, tetapi masyarakat di suruh kumpul dan tanda tangan . PT PAL Bangkrut, lelang itu hanya formalitas saja “ungkap Aktifis Lingkungan Masyarakat Adat Iwaka Rony Nakiyaya saat di hubungi senin,(31/5/2022).

Lanjutnya selain itu , dirinya melakukan konsoludasi terhadap masyarakat Adat Iwaka yang sebagian besar bekerja sebagai karyawan di Perusahan Perkebunan Sawit PT PAL , tetapi tidak di gaji selama 8 bulan terakhir, masyarakat baru mengetahui kalau status Perusahaan PT PAL Invalid atau Bangkrut sehingga seluruh sahamnya di alihkan atau diduga di jual ke PT Kapitol Group ” PT PAL berjanji kepada masyarakat hak-hak mereka mengenai gaji, dan hak ulayat sisa akan di bayarkan oleh perusahaan baru yang akan masuk “ujarnya .

Batas Kampung Iwaka, foto : nesta /jeratpapua.org
Batas Kampung Iwaka, foto : nesta /jeratpapua.org

Selain itu Rony juga mempertanyakan status tanah Masyarakat Adat yang telah di rusak oleh Perusahan nakal seperti PT PAL yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat hanya membayar sebagian kecil dari ribuan hektar yang telah di gunakan “ tanah ini sudah masuk dalam Tanah Negara, sehingga hak ulayat masyarakat adat tidak di selesaikan oleh PT PAL dngan baik , sehingga masyarakat harus menggugat ini kembali sebagai kejahatan Agraria “imbuhnya.

Kekawatiran muncul ketika perusahaan baru muncul dalam negosiasi tanah adat masyarakat , antara Perusahaan dan Pemerintah tidak melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat .

Negosiasi antara Perusahaan PT Papua Agro Lestari (PAL) dan PT Kapitol Group di Jakarta terjadi pada 29 Mei 2022 lali, tampa ada melibatkan masyarakat Adat Iwaka , Pemerintah Kabupaten Mimika , Lembaga Masyarakat Adat Kamoro (Lemasko) dan Kuasa Hukum Masyarakat Adat Iwaka sebagai Pengugagat.(nesta)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here