Gelar Orasi di PTUN Jayapura , Mahasiswa Sorong Raya Serahkan Petisi Tolak Ekspansi Sawit di Tanah Papua

0
292
Mahasiswa Sorong Raya dari Forum Mahasiswa peduli Masyarakat Adat saat menggelar aksi di PTUN Jayapura, Foto : nesta/jeratpapua.org
Mahasiswa Sorong Raya dari Forum Mahasiswa peduli Masyarakat Adat saat menggelar aksi di PTUN Jayapura, Foto : nesta/jeratpapua.org

JAYAPURA, JERAT PAPUA.ORG – Mahasiswa –mahasiswi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Masyarakat Adat mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura untuk kedua kalinya , sembari melakukan aksi solidaritas sekaligus menyerahkan Petisi sebagai bentuk dukungan Moril kepada Bupati Sorong Jhony Kamuru yang telah berani mencabut ijin pengoperasian 4 Perusahaan Sawit di wilayahnya demi kepentingan Masyarakat adat.

Eko baru kordinator Forum Mahasiswa Peduli Masyarakat Adat Sorong Raya mengatakan aksi ini di lakukan saat sidang Ketiga (3) kalinya dimana sebelumnya di gelar pada 25 agustus, 30 agustus dan kamis, 2 September 2021  sebagai bentuk dukungan kepada Bupati sorong dan memprotes kepada PTUN Jayapura untuk menolak gugatan ketiga perusahaan tersebut, yakni PT. Sorong Agro Sawitindo , PT Inti Kebun Lestari , PT Papua Lestari Abadi  .”PTUN Jayapura harus segara membatalkan gugatan ketiga perusahaan, karena sama sekali tidak memberikan dampak postif bagi keberlangsungan masyarakat adat “tegasnya usai aksi di PTUN Jayapura Kamis, 2 September 2021.

4 point  isi Petisi yang di sampaikan oleh Forum Mahasiswa Peduli Masyarakat Adat Sorong raya di hadapan PTUN Jayapura  yakni :

  1. Forum Mahasiswa Peduli Masyarakat Adat menolak dengan tegas menolak Kontrak Lanjut dari Tiga Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sorong yang saat ini menggugat Bupati Sorong
  2. Memintah Kepada PTUN Jayapura untuk menolak semua gugatan yang di layangkan oleh Tiga Perusahaan Sawit yang di cabut Ijinnya oleh Bupati Sorong
  3. Menolak ke Empat Perusahaan untuk beroperasi di wilayah sorong Raya , dan Papua Barat pada umumnya karena Perusahaan sawit tidak mementingkan hak-hak Masyarakat Adat
  4. Meminta kepada Hakim PTUN Jayapura untuk mengedepankan supermasi Hukum dalam melindungi hak-hak masyarakat Adat  .

Sementara itu Pihak PTUN Jayapura yag di wakili Humas pengadilan Simson Seran,SH.,MH saat menerima aspirasi Mahasiwa berjanji untuk mengedepankan profesionalitas hukum, dengan merujuk pada fakta-fakta yang akan di sampaikan oleh kedua belah pihak yang bersengketa pada tahapan persidangan nantinya ,”pengadilan sekarang terbuka untuk umum, kami apresiasi kami menghormati itu  , yang kami harapkan kita tetap pada koridornya “ujar Simson Seran.

Lanjut simson pihak PTUN Jayapura mengharapkan dukungan semua pihak terutama Masyarakat Adat dalam mengawal persidangan yang di lakukan oleh PTUN Jayapura,.

Sebelumnya pada  25 agustus 2021 , Forum Mahasiswa Peduli Masyarakat Adat  telah melakukan aksi yang sama di halaman PTUN Jayapura dengan mendesak agar Guagata terhadap Bupati Sorong segera di batalkan dengan alasan Ke empat Perusahaan yang ijinnya di cabut tersebut telah banyak melakukan pelanggaran dengan tidak mengedepankan prinsip Kemanusiaan dalam mengharagai hak-hak masyarakat adat, serta beberapa Perusahaan dengan sengaja menplokl Luasan wilayah Adata Masyarakat tampa sepengetahuan Masyarakat adat itu sendiri (nesta )

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here