JERAT PAPUA dan BUK Gelar Temu Korban Investasi & Penyintas HAM di Tanah Papua

0
326
Sekretaris Eksekutif Jaringan Kerja Rakyat Papua J. Septer Manufandu Saat Memaparkan materi pada kegiatan Temu Korban Investasi dan Penyintas HAM di Tanah Papua di Sentani , Senin , 15 Februari 2021 ( Foto : Nesta Makuba Jerat Papua)
Sekretaris Eksekutif Jaringan Kerja Rakyat Papua J. Septer Manufandu Saat Memaparkan materi pada kegiatan Temu Korban Investasi dan Penyintas HAM di Tanah Papua di Sentani , Senin , 15 Februari 2021 ( Foto : Nesta Makuba Jerat Papua)

Jayapura , JERAT PAPUA – Jaringan Kerja Rakyat (JERAT) Papua dan Bersatu Untuk Kebenaran  (BUK) menggelar kegiatan Temu Korban Investasi dan Penyintas Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua yang berlangsung selama tiga hari  15 hingga 17 Februari 2021 di sentani .

Staf Advokasi Jerat Papua  Ronald Manufandu  mengatakan kegiatan Temu Korban Investasi dan Penyintas HAM di Tanah Papua yang di gelar ini bekerja sama dengan Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) melibatkan korban  pemdampingan Jerat Papua di 10 Kabupaten di Papua dan Papua Barat, serta korban kekerasan pelanggaran HAM  dari BUK , “daerah yang sama Jerat Kerja tetapi ada tambahan di Tambrauw, Intan Jaya , Paniai dan bebera daerah yang bukan dampingan kerja Jerat “ ujar Ronal Manufandu Senin, 15 Februari 2021.

Untuk wilayah tambahan yang bukan wilayah mitra kerja Jerat Papua, Kata Ronald Manufandu mereka merupakan korban pelanggaran HAM yang selama ini motif utama dari Pelanggaran HAM tersebut di Karenakan adanya perampasan Sumberdaya Alam di wilayahnya “dong juga korban pelanggaran HAM yang selama ini melihat dari Pelanggaran HAM, tetapi hari ini sama-sama lihat kenapa sampai terjadi pelanggaran HAM, karen ada Perampasan Sumberdaya Alam” katanya .

Selain Melibatkan korban Investasi dan Penyintas HAM pihaknya juga melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, KPKC Sinode GKI di Tanah Papua, LBH Kaki Abu Sorong, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong.

Ronald Manufandu juga menjelaskan bahwa output dari kegiatan Temu Korban ini merupakan rencana tindak lanjut bersama yang akan di lakukan oleh  JERAT dan BUK untuk melihat langkah – langkah apa yang akan di lakukan “ seperti kasus EKOSOP  bisa di bawah ke pengadilan bagaimana nanti di lihat bersama –sama sehingga beberapa hari proses ini akan di lihat “ujarnya.

Ronald Manufandu Bagian Advokasi Jerat Papua saat memaparkan materi pada Kegiatan Temuan Korban Investasi dan Penyintas HAM di Tanah Papua ( foto : Nesta Makuba , Jerat Papua )
Ronald Manufandu Bagian Advokasi Jerat Papua saat memaparkan materi pada Kegiatan Temuan Korban Investasi dan Penyintas HAM di Tanah Papua ( foto : Nesta Makuba , Jerat Papua )

Emanuel Gobay Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menyambut baik dengan adanya kegiatan seperti ini ,karena peserta yang terlibat bukan saja dari sisi sipil Politik , tetapi juga Jerat melibatkan Korban dari EKOSOP, sehingga menurutnya kegiatan Temu Korban ini adalah sebuah media yang menjadi sarana dalam mempertemukan Korban Sipol dan dan Korban EKOSOP “biasanya paling sering di temukan cerita dari korban Ekosop khususnya masyarakat adat kehilangan Tanahnya, berujung pada masyarakat adat kehilangan Hak Hidupnya disitulah titip temu persinggungan dalam konsep fakta Pelanggaran HAM “ tuturnya Emanuel Gobay

melalui kegiatan Temu Korban Investasi dan Penyintas HAM dirinya sangat senang karena dapat bertemu langsung dengan korban, sekaligus mendapatkan masukan beberbagai persoalan yang terjadi dan di alami oleh mereka, sehingga  dirinya yakin akan berdiri kelompok-kelompok korban  yang akan memanfaatkan segala media hukum di Negara ini, untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang di langgar “dalam konteks pemenuhan hak atas keadilan itu bagian dari HAM,dan itu menjadi tugas Pokok  dari Negara melalui pemerintah untuk  memenuhi “ïmbuhnya

Dengan adnya kelompok-kelompok korban Ekosop dan Sipol ini, menurut Emanuel Gobay akan berdiri dan menuntut keadilan cukup baik, menjawab apa yang menjadi cita-cita dari Negara hukum itu sendiri yaitu, menghargai, melindungi, menghormati, dan juga menegakan Hak Asasi Manusia (HAM) .(nesta)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here