Problematika Perkebunan Sawit di Keerom

0
768
Masyarakat Adat di Keerom yang menolak keberadaan perusahaan sawit (Foto; IST)

Catatan Ringan Problematika Perkebunan Sawit di Keerom

Keerom,– Macetnya pengolahan buah di pabrik kelapa sawit dan persoalan menajemen PT. Perusahaan Negara (PN) II Arso sudah terjadi sejak tahun 2000-an  sampai sekarang dan hal ini sangat berdampak kepada masyarakat petani sawit di Arso , Kabupaten Keerom.

Misalnya para petani dan sopir angkutan buah sawit baik buah plasma  yang kerap kali  mengelurh  seperti jalan yang rusak, upah kerja yang tidak sesuai dengan perkerjaan, mogoknya pengolahan buah di pabrik,dan kini kasus sengketa tanah adat antara masyarakat adat sebagai pemilik ulayat dan perusahaan PTNP II Arso dan pemerintah . Masyarakat adat telah menarik kembali tanah mereka secara adat pada tanggal (27/04) lalu.

Hal ini  berdampak kepada para petani dan sopir angkutan buah yang menjadi korban akibat dari kelalaian pemerintah dan pihak perusahan sawit PT.PN  yang tidak merespon dengan cepat akar masalah perkebunan sawit di keerom.

Pada bulan Mei  lalu telah terjadi penumpukan buah kelapa sawit milik warga masyarakat khususya petani plasma dan inti di pabrik kelapa sawit di Arso 12, Distrik arso yang mana sebanyak 37 truk buah sawit yang sudah siap diolah di pabrik harus di pulangkan dengan alasan yang tidak jelaskan oleh pihak perusahan.

Hal tersebut membuat para sopir dan warga marah dan membawa semua buah yang telah membusuk di atas mobil truk menuju Kantor Bupati Keerom pada tanggal 24 dan 25 mei 2016 lalu.  Mereka meminta pemerintah daerah segera mempertanggung jawabkan kerugian dari  petani dan para sopir anggukatan buah sawit.buah yang sudah di panen dan siap di oleh ke pabrik namun pihak perusahan mengulur waktu pengolahan dari bulan April 2016.

Keluhan yang sama juga di sampaikan oleh masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat di dua suku besar di Arso yaitu masyarakat Suku Marap dan masyarakat  Suku Abrab yang masing masing mempertanyakan hak mereka kepada pemerintah dan perusahan, dengan mengelar aksi pada tanggal 25 mei 2016 yang bertepatan juga dengan aksi dari para sopir dan petani di Arso yang menuntut hak mereka.

Masyarakat Adat di Keerom yang menolak keberadaan perusahaan sawit (Foto; IST)
Masyarakat Adat di Keerom yang menolak keberadaan perusahaan sawit (Foto; IST)

 

Pada tanggal yang sama pula, ada kunjungan dari pemerintah Provinsi Papua guna mengecek perusahan  PT.PN II yang menurut mereka sedang mengalami  persoalan dalam menajemen perusahan itu sendiri.

Pada tanggal 26 Mei 2016 pihak perusahan PT.PN II mengeluarkan surat dengan No.ARS/SE/04/V/2016 Perihal : Pemberitahuan tidak panen kelapa sawit petani plasma dan KKPA kepada seluruh ketua – ketua Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) agar tidak memanen buah baik plasma dan inti sampai ada pemberitahuan dari pihak perusahaan, dengan alasan bahwa pihak perusahaan dan pemerintah masih mengurus sengketa tanah adat dengan pemilik ulayat Suku Abrab dan Suku Marap pada  lahan di inti Inti III, Inti IV dan  inti V.

Dan sampai saat ini pemerintah dan pihak perusahan belum menjawab tuntutan dari pihak korban seperti sopir angkutan buah sawit, petani kelapa sawit di Arso dan terlebih lagi masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat yang digunakan oleh perusahan.

 

(Harun Rumbarar / JERAT Papua)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here