Di Hentikan Pemda , PT PNM Masih Terus Beraktifitas di Hutan Adat Namblong

0
160
Lokasi Areal Hutan yang di bongkar oleh PT Permata Nusa Mandiri (PNM) di Lembah Grime Nawa milik masyarakat adat Namblong , foto : nesta/jeratpapua.org
Lokasi Areal Hutan yang di bongkar oleh PT Permata Nusa Mandiri (PNM) di Lembah Grime Nawa milik masyarakat adat Namblong , foto : nesta/jeratpapua.org

JERATPAPUA.ORG,JAYAPURA – Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Permata Nusa Mandiri (PNM) di duga masih terus beraktifitas dengan membongkar hutan masyarakat adat Namblong di wilayah Distrik Nimboran Lembah Grime Nawa Kabupaten Jayapura.

Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  melaporkan beberapa hari terakhir PT Permata Nusa Mandiri masih melakukan aktifitas di atas tanah adat Hutan Masyarakat adat Namblong di lembah Grime Nawa .” surat penghentiannya sudah ada dari PTSP Kabupaten Jayapura per 23 Februari  tetapi aktifitas masih berlangsung mereka masih membongkar hutan “ungkap sumber yang enggan namanya di sebutkan selasa, (5/7/2022).

Mereka  mempertanyakan sikap pemerintah daerah, atas segala bentuk aktiftas perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Permata Nusa Mandiri (PNM) yang masih terus melakukan ekploitasi di atas tanah masyarakat adat, meski gencar-gencarnya Kampanye tolak sawit oleh masyarakat Adat Namblong dan Pemerintah Daerah. “kami terus memkampanyekan untuk pencabutan izin tapi kok perusahaan terus beraktifitas “ tanya LSM tersebut.

Surat penghentian segala aktifitas pembongkaran hutan oleh PT PNM telah di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Jayapura tertanggal 23 februari dengan nomor surat 008/64/DPM-PTSP/2022 perihal Pengehentian sementara kegiatan di areal HGU , atas nama (an) PT Permata Nusa Mandiri (PNM) Tahun 2021-2022 .

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Jayapura Delila Giyai ketika dikonfirmasi mengatakan , kemungkinan PT PNM berpegang pada izin-izin yang di keluarkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat sehingga mereka masih terus melakukan “mungkin perusahaan masih mengantongi izin-izin lain , dari provinsi, kementerian terkait izin perkebunan kemudian HGU yang mereka punya “ujar Delila Giyai

Kepala DPM-PTSP Kabupaten Jayapura bahkan menampik soal HGU yang du katongi perusahaan PT PNM dikeluarkan oleh kementrian ATR –BPN sehingga saat ini jika ada aktiftas pembongkaran, seharusnya lintas kementerian yang melakukan kordinasi mekanisme seperti apa sehingga persoalan ini masih berlanjut “itu lintas kementerian, HGU itu dikeluarkan ATR BPN , kenapa samapai mereka masih beraktifitas “pungkasnya.(nesta)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here