YADUPA Gelar Lokakarya Peradilan Adat Bagi 16 Dewan Adat di Papua

0
222
Pembukaan Kegiatan Lokakarya Peradilan Adat yang di Gelar Yayasan Anak Dusun Papua di Jayapura, foto : nesta/jeratpapua.org
Pembukaan Kegiatan Lokakarya Peradilan Adat yang di Gelar Yayasan Anak Dusun Papua di Jayapura, foto : nesta/jeratpapua.org

JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA- Yayasan Anak Dusun Papua (YADUPA) menggelar Lokakarya Peradilan Adat untuk 16 Dewan Adat wilayah di Tanah Papua baik Papua maupun Papua Barat.

Kegiatan yang berlangsung Jumat,(13/5/2022) tersebut berlangsung di kesusteran Maranatha Waena Jayapura melibatkan masing-masing pengurus dari 16 Dewan Adat Suku yang ada di  Papua dan Papua Barat .

Direktur Yayasan Anak Dusun Papua (YADUPA) Leonard Imbiri mengatakan kegiatan Lokakarya Peradilan Adat  ini merupakan program dari Devisi Hukum dan Ham yang di usulkan dan ditetapkan pada Pleno 16 Dewan Adat Papua yang di laksanakan di Manokwari pada 16 dan 17 maret 2022 lalu.

Selain itu jelas Leo Imbiri program tersebut merupakan program Yayasan Anak Dusun Papua “program ini kami laksanakan karena ada praktek-praktek peradilan adat yang sudah di laksanakan  dulunya hanya di laksanakan di tingkat marga dan kampung, sekarang bergeser di tingkat suku daerah dan wilayah “ungkap Direktur YADUPA Leonard Imbiri Jumat,(13/5/2022).

Pergeseran persoalan yang kompleks di tingkat masyarakat Adat Papua tentang Tanah , Batas wilayah , tentang Pemerintahan dan Representasi yang berhubungan dengan masyarakat adat, yang juga menimbulkan konflik internal, selain itu   ini juga sebagai proteksi terhadap persoalan yang terjadi antara orang non Papua yang merasa persoalan mereka lebih efektif di selesaikan di peradilan adat ketimbang harus di bawah ke ranah hukum positif , karena ini bisa berimplikasi banyak hal , berdasarkan realitas ini “ melalui lokakarkaya ini kita bisa sharing pendapat,sharing pengalaman belajar dari para peserta yang lebih banyak terdiri dari para hakim adat para pimpinan dewan adat yang menangani langsung kegiatan peradilan adat “ujarnya .

Dewan Adat Papua bersama Patrner, Uncen ,DPRD Papua beberapa waktu lalu telah mendorong perdasus tentang peradilan adat namun tidak dapat terlaksana akibat adanya perbedaan pandangan antara Jaksa, Hakim dan Akademisi maupun pimpinan Dewan Adat .

Hasil Output yang di harapkan dari kegiatan ini menurut Direktur Yadupa tersebut, bagaimana melakukan indentifikasi tentang bagaimana praktek peradilan adat di setiap tingkatan Dewan Adat, pergeseran isu yang ada, dapat juga di sepakati kerangka kerja yang efektif untuk lebih mengoptimalkan peradilan adat di Tanah Papua dalam menyelesaikan persoalan yang di hadapi oleh masyarakat adat “ tetapi ini juga bisa juga dihasilkan rekomendasi yang bisa di pakai untuk mendorong satu kebijakan yang memungkinkan pemerintah daerah memfasilitasi dan mendanai kegiatan-kegiatan peradilan adat sehingga peradilan adat berfungsi optimal “tutup Leo Imbiri.(nesta )

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here