AMNESTY INTERNASIONAL KUTUK TINDAKAN PENYIKSAAN ANAK DI KEEROM PAPUA, KEMBALI BUKTIKAN NEGARA GAGAL LINDUNGI HAM DI PAPUA

0
36
Bocah Korban Kekerasan Anggota TNI AD di Keerom, foto : nesta/ jeratpapua.org
Bocah Korban Kekerasan Anggota TNI AD di Keerom, foto : nesta/ jeratpapua.org

JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA – ” Kami mengutuk keras tindakan penyiksaan yang dilakukan sejumlah aparat keamanan terhadap anak di bawah umur.” tegas Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid Jumat, (28/10/2022).

Peristiwa terbaru ini menjadi bukti kesekian kalinya dari penyiksaan terhadap anak, di antaranya sebagaimana telah terjadi di Sinak, Kab. Puncak;, Papua pada tanggal 22 Februari 2022. Beberapa anak yang mendapatkan luka sangat parah, dirujuk menuju rumah sakit, dan ada yang meninggal dunia.

Amnesty Internasional menilai Kejadian penyiksaan tersebut mempertegas rendahnya penghormatan aparat pada manusia dan kentalnya kultur kekerasan oleh aparat keamanan yang bertugas di  Papua. Selain menambah daftar panjang pelanggaran HAM, peristiwa ini juga memperkuat anggapan bahwa negara tidak mampu untuk mengakhiri masalah sistemik dan mengakar di Papua, yaitu Kekerasan dan pelanggaran HAM.

” Alih-alih menyelesaikan peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM sebelumnya secara adil, pemerintah cenderung defensif dan menggunakan pendekatan yang berulang dan tanpa koreksi. ” Ungkap Usman Hamid

Bocah Korban Kekerasan Anggota TNI AD di Keerom, foto : nesta/ jeratpapua.org
Bocah Korban Kekerasan Anggota TNI AD di Keerom, foto : nesta/ jeratpapua.org

Di tambahkan Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid bahwa  Tindakan penyiksaan dalam hukum internasional hak asasi manusia merupakan bagian dari ius cogens, sehingga tidak dapat diperkenankan dalam situasi apapu, termasuk keadaan perang. Norma tersebut juga senada dengan mandat konstitusi yang menyebutkan bahwa hak untuk tidak disiksa adalah hak yang tidak dapat dikurangi.

” Aksi penyiksaan itu memalukan. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (UNCAT) lewat UU No. 5 Tahun 1998. Sayangnya penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan masih kerap terjadi, bahkan melibatkan aktor negara. ” Tambahnya.

tindakan aparat tersebut juga melecehkan upaya-Yosua perlindungan agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pertama, Negara harus bertanggung jawab dengan mengusut tindakan penyiksaan tersebut secara efektif, terbuka dan akuntabel di peradilan HAM. Negara harus menghukum siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindakan penyiksaan.

Ketiga, negara harus segera melakukan pemulihan secara optimal baik secara fisik dan psikis terhadap korban dan keluarga korban. ” Tandasnya. (Nesta)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here