GIZ Gelar Pelatihan Pendidikan Antikorupsi Bagi Masyarakat Pemilik Hutan Adat dan Komunitas Lokal di Kabupaten Jayapura

0
54
PJ Bupati Jayapura Triwarno Purnomo saat membuka Pelatihan dimaksud, foto : Yampiet
PJ Bupati Jayapura Triwarno Purnomo saat membuka Pelatihan dimaksud, foto : Yampiet

JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA- Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman telah bekerjasama di bidang pencegahan korupsi sejak tahun 2007. Saat ini fase kerjasama kedua negara mengusung Program „Corruption Prevention in the Forestry Sector” (CPFS: Pencegahan Korupsi di Sektor Kehutanan).  CPFS diimplementasikan oleh KPK RI mewakili pemerintah Republik Indonesia dan Deutsche Gesellschaft für internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH mewakili pemerintah Jerman.  Durasi program berlangsung dari Januari 2022 sampai Desember 2024. Ada 11 pemerintah daerah yang mendapatkan pendampingan CPFS, salah satunya Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Sebagai aktor global, Indonesia mempunyai peranan yang sangat penting dalam isu perubahan iklim mengingat besarnya luasan hutan yang dimiliki. Berbagai upaya untuk pengelolaan hutan yang berkelanjutan telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Salah satu upayanya adalah terkait dengan tata kepemerintahan yang baik di sektor kehutanan. Tata kepemerintahan yang baik dalam pengelolaan hutan yang dimaksud di sini adalah terkait dengan transparansi informasi terkait hutan (termasuk dalam perizinan), partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan, serta kepastian hukum (pembagian wilayah yang jelas, hak dan kewajiban dalam perizinan, dll). Hutan di Papua merupakan yang terbesar di Indonesia dan banyak berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, khususnya masyarakat adat yang hidup di dalam hutan.

Korupsi di sektor kehutanan dilakukan melalui suap menyuap perijinan yang mengakibatkan alih fungsi hutan dan kerusakan lingkungan.  Dalam jangka panjang masyarakat kehilangan akses atas manfaat dan hasil hutan, yang terakumulasi menjadi biaya sosial korupsi yang sangat besar.  Di aspek ekonomi, korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta ketimpanganan pendapatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memiliki tiga strategi pemberantasan korupsi atau yang disebut dengan trisula yaitu Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan. Sula Penindakan menyasar pada peristiwa hukum yang secara actual telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Sula Pencegahan adalah perbagikan system untuk menutup celah – celah korupsi, sedangkan Sula Pendidikan adalah sosialisasi dan kampanye antikorupsi. Trisula Pemberantasan Korupsi ini merupakan upaya untuk menurunkan angka korupsi di Indonesia.

Upaya pemberantasan korupsi lainnya adalah melalui pendidikan antikorupsi. Melalui Pendidikan KPK ingin membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, mengajak masyarakat terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi serta membangun perilaku dan budaya antikorupsi. Bentuk edukasi ini perlu melibatkan berbagai pihak agar pemahaman tentang korupsi dan nilai-nilai integritas semakin bertumbuh kuat untuk mencegah potensi korupsi dan memberantas korupsi. Upaya ini perlu didukung berbagai pihak dari tingkat pusat hingga tingkat tapak dan di berbagai sector, salah satunya sektor kehutanan.

Data KPK menyampaikan bahwa dari tahun 2004 – 2022 ada 29 perkara tindak pidana korupsi di Provinsi Papua yang ditangani oleh KPK. Sedangkan secara nasional kasus korupsi kehutanan mencapai 22 perkara (2006-2022). Sedangkan gratifikasi menjadi modus tertinggi pada periode 2004-2022 (901 kasus).  Untuk itulah, KPK dan Kerjasama Indonesia-Jerman, bersama dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Jayapura melaksanakan kegiatan Pelatihan Pendidikan Antikorupsi Bagi Masyarakat Pemilik Hutan Adat dan Komunitas Lokal di Kabupaten Jayapura di Hotel Horison Jayapura, pada tanggal 28-31 Maret 2023. Dengan tujuan agar (1) Peserta memahami tentang korupsi dan dampak korupsi (2) Peserta memahami perannya dalam pencegahan korupsi kehutanan (3) Peserta mengenali nilai-nilai integritas dalam nilai-nilai kearifan lokalnya (4) Peserta memiliki Aksi Bersama Mencegah Korupsi dalam Melindungi Hutan.

Peserta berasal dari komunitas masyarakat Adat yang baru saja menerima SK Hutan Adat; yaitu yang mewakili komunitas masyarakat Adat Akrua, Kusang Syugel, Musang Syugie Woi Yansu.  Peserta lainnya adalah ketua-ketua dari Dewan Adat Sentani,perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Jayapura, dan perwakilan organisasi masyarakat sipil.

Hadir sebagai narasumber Bpk. Rommy Iman Sulaiman dan Bp. Dion Hardika Sumarto (Direktorat Dikpermas KPK), Bp. Estiko Tri Wiradyo (Kabid Perencanaan Kehutanan DKLH Provinsi Papua), Theodora Florida Reusubun (Forclime),  Geraldy Arief (Global Forest Watch), Didin Hardiansyah (Forest Watcher), Hendrika Wulan dan Grahat Nagara (WRI).  Sepanjang pelatihan tim dari GIZ CPFS dan Mitra Juang Mandiri akan memfasilitasi kegiatan.

Kegiatan dibuka oleh Kasatgas Dikpermas KPK Bp. Johnson Ridwan Ginting; PJ Bupati Kabupaten Jayapura Bp Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si.; dan Principal Advisor GIZ CPFS Ibu Fransisca Silalahi.

Wawancara kegiatan bisa diarahkan kepada peserta kegiatan, Pemda Kabupaten Jayapura dan KPK RI.  Untuk kontak narasumber silakan menghubungi Ibu Beatrix Kasihuw +62 811-1904-1805.(nesta)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here