Saksi Ungkap sejumlah Fakta Sengketa Lahan Suku Awyu & PT IAL di Bovent Diegol

0
66
Suasana Sidang di PTUN Jayapura saat Kedua belah Pihak memeriksa Alat bukti yang di beberkan , foto : nesta/jeratpapua.org
Suasana Sidang di PTUN Jayapura saat Kedua belah Pihak memeriksa Alat bukti yang di beberkan , foto : nesta/jeratpapua.org Suasana Sidang di PTUN Jayapura saat Kedua belah Pihak memeriksa Alat bukti yang di beberkan , foto : nesta/jeratpapua.org

JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA – Pada lanjutan Sidang Gugatan antara marga Woro suku Awyu dan Pemerintah Provinsi Papua, terhadap izin beroperasinya  PT Indo Asiana Lestari atau PT IAL. Yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Distrik Fofi Kabupaten Bovent Diegol terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Sidang lanjutan yang berlangsung kamis, (27/7/2023) kuasa hukum penggugat penggugat yakni Marga Woro suku Awyu menghadirkan dua orang saksi untuk bersaksi di persidangan.  Kedua sakis tersebut yakni Kasmilus Abe merupakan salah satu keluarga dari marga Abubhadi, pemilik hak ulayat lokasi yang termasuk area konsesi PT Indo Asiana Lestari atau PT IAL. Ia hadir dalam persidangan mewakili marga Abubhadi. Marga Abubhadi pemilik hak ulayat terletak di Distrik Fofi dan Distrik Mandobo, yang tanah ulayatnya dikenal dengan dusun Kung dan Eba, masih berada di bawah rumpun Suku Awyu.

Kemudia  saksi kedua yakni Arief Ramadhan Staf Pemetaan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat

Dalam sidang yang beragendakan pembuktian yakni mendengarkan keterangan saksi tersebut , Kasmilus Abe membeberkan sejumlah fakta-fakta yang cukup mencengangkan, dengan menghadirkan beberapa bukti tambahan berupa surat-surat , fakta lain yakni adanya pemaksaan dan intimidasi yang di lakukan oleh pihak perusahaan dengan menggunakan jasa lembaga-lembaga masyarakat adat dalam upaya memintah dukungan mereka untuk melepaskan wilayah mereka sebagai area perkebunan kelapa sawit PT IAL.

Tidak sampai disitu saksi juga mengungkapkan bahwa PT IAL tidak pernah memintah ijin atau berpamita kepada mereka sebagai pemilik ulayat bersama marga woro dan suku awyu dalam melakukan aktifitas survey  di area konsesinya di atas tanah adat Awyu.

“kami tidak pernah di beritahu , tiba-tiba ada tim sudah survey di hutan adat kami “ungkap Kasmilus Abe pada sidang di PTUN Jayapura Kamis, (27/7/2023).

Kasimilus bahkan juga membeberkan sejumlah kejanggalan yang di lakukan LMA Bovent Diegol dalam upaya membujuk masyarakat adat Awyu untuk melepaskan kawasannya sebagai area Konsesi perkebunan sawit dengan sejumlah janji-janji manis .

“ dia itu ancaman juga   dalam bentuk pemaksaan untuk bertemu dengan direktur PT IAL Yakob di rumahnya , ketua LMA”tutur Kasimilus.

Kuasa Hukum Marga Woro Emanuel Gobay mengatakan bahwa agenda sidang yang di lakukan yakni pembuktian dengan memasukan sejumlah alat bukti tambahan ke majelis hakim PTUN Jayapura , dimana alat bukti tersebut dari Pengugat satu yakni pimpinan marga Woro dan pengugat intervensi dua yakni Yayasan Pusaka Bentala Rakyat serta bukti tambahan lainya .

“kami menghadirkan dua orang saksi fakta , dari suku Awyu yang melakukan penolakan karena mereka juga termasuk dalam wilayah yang di capolok PT IAL ,saksi kedua yang membantu masyarakat adat awyu yang melakukan pemetaan partisan atas wilayah adatnya suku dan spesifik kepada marga-marga kurang lebih ada empat marga, salah satunya wilayah adat marga woro “pungkas  Emanuel Gobay . (nesta )

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here