Masyarakat Adat Grime Nawa Butuh Ketegasan Bupati Jayapura Cabut Ijin PT Permata Nusa Mandiri

0
336
Ribuan Hektar Hutan yang di gusur oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Namblong gambar udara , Foto : Pusaka
Ribuan Hektar Hutan yang di gusur oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Namblong gambar udara , Foto : Pusaka

JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA , – Masyarakat Adat Namblong yang tergabung dalam Wilayah Grime dan Nawa butuh Ketegasan Bupati Jayapura untuk segera mencabut Ijin Pengoperasian Perusahaan Perkebunan Sawit PT Permata Nusa Mandiri yang telah merusak ribuan hektar hutan masyarakat adat di wilayahnya.

Mereka secara tegas mendesak Bupati Jayapura untuk segera mencabut izin perusahaan kelapa sawit PT Permata Nusa Mandiri (PT PNM) di tanah adat mereka. Yang telah beroperasi sejak tahun 2011 dan 2014 lalu.

Pernyataan mereka ini juga cukup beralasan, dikarenakan mereka merasa bahwa Bupati Jayapura yang juga merupakan anak adat  sehingga SK Bupati Jayapura No.2/3/2011 tentang Izin Lokasi yang luasan lokasinya mencapai 32.000 ha dan SK Bupati Jayapura No. 62/2014 tentang Izin Lingkungan kepada perusahaan PT PNM yang beroperasi di wilayah Grime dan Nawa, meliputi distrik Unurum guai, Nimbokrang, Nimboran, Kemtuk Gresi dan Distrik Kemtuk.

“Bapak Bupati Jayapura untuk dapat melihat kami selaku masyarakat adat yang berada pada wilayah Kabupaten Jayapura, yang mana hutan kami tempat kami meramu, tempat yang tersisa bagi anak cucu kami, tempat hidupnya burung Cendrawasih, Kasuari, Mambruk dan hewan lainnya, sementara ini sedang digusur oleh PT Permata Nusa Mandiri untuk perkebunan kelapa sawit,” bunyi pernyataan sikap tertulis masyarakat adat Grime dan Nawa pada Senin (7/3/2022).

“Karena Bapak mengetahui bahwa di beberapa Distrik ini bukan tanah kosong, tetapi di atas tanah ini ada kami masyarakat adat yang berdiam di atasnya. Kalau Bapak mengangkat Program Kampung Adat di wilayah Kabupaten Jayapura maka Bapak harus melihat hak kami selaku masyarakat adat bukan Bapak harus memberikan izin kepada perusahaan. Sehingga pada kesempatan ini kami minta untuk Bapak segera mencabut izin yang telah Bapak keluarkan,” sambungnya.

Dalam pernyataan tersebut, masyarakat adat yang berdiam di atas lembah Grime dan Nawa terdiri dari beberapa marga, klem dan mata rumah itu juga meminta Perusahaan PT Permata Nusa Mandiri untuk tidak lagi melakukan aktivitas di atas wilayah tanah adat mereka. Mereka menyatakan tidak setuju tanah berpindah tangan dan hutan rusak karena perkebunan kelapa sawit.

“Karena di hutan itulah kami selalu melakukan aktivitas untuk meramu. Hutan itu adalah pemberian Tuhan kepada leluhur kami dan diwariskan secara turun temurun sampai kepada kami dan kami pun juga harus mewasirkannya kepada anak cucu dan generasi yang akan datang,” sambungnya.

Selain itu, masyarakat adat menilai PT PNM tidak mengikuti surat keputusan dan pernyataan Presiden Joko Widodo yang pada tanggal 6 januari 2022 telah mengumumkan pencabutan izin konsesi dan melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

“Tetapi PT PNM terus berdiri dan melawan pemerintah dengan cara tidak mengindahkan surat keputusan yang ada dan pernyataan Presiden Joko Widodo. Di lapangan, perusahaan PT PNM yang izin usahanya telah dicabut namun terus melakukan aktivitas penggusuran hutan di tanah adat kami, karenanya kami minta kepada Bapak Presiden dan Mentri LHK untuk segera melihat dan menindak perusahaan dengan tegas dan harus di berikan sanksi hukum sesuai dengan UU yang berlaku di Negara Repoblik Indonesia,” sebutnya.

Lebih lanjut, masyarakat adat juga menyampaikan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua untuk segera turun ke wilayah Unurum Guai dan Nimbokrang, melihat penebangan hutan dan pengambilan kayu yang sedang terjadi di hutan tersebut.

“Apakah sudah ada izin pemanfaatan kayu (IPK) atau belum, adanya keputusan Menteri LHK SK 01/2022, maka seharusnya izin-izin batal dan tidak berlaku lagi dengan sendirinya dinyatakan mati demi hukum,”

“Perlu kami sampaikan kepada Bapak bahwa pada kawasan hutan yang sementara digusur ini sudah 30 tahun lebih telah menjadi tempat pemantauan burung cendrawasih dan pada saat ini juga hutan tersebut adalah hutan adat dan hutan wisata yang dikelola oleh bapak Alex Waisimon, sehingga kami minta untuk bapak sesegera mungkin melakukan evaluasi dan melakukan tindakan yang betul-betul menguntungkan masyarakat adat,” tambahnya.

Selanjutnya kepada Kepala BPN yang berada di Kabupaten Jayapura juga diminta untuk dapat melihat dan meninjau kembali HGU (Hak Guna Usaha) yang diberikan kepada PT Permata Nusa Mandiri. Masyarakat adat menganggap HGU itu tidak sah, karena masyarakat adat belum pernah melepaskan tanah adat kepada perusahaan PT PNM.

Disebutkan, informasi pelepasan yang diberikan oleh marga Tecuari berlangsung secara sepihak, tanpa musyawarah mufakat, karena tanah itu bukan milik Ondoafi sendiri. Ondoafi atau Iram hanya mempunyai hak sebagai hak pelindung bukan pemilik, yang mana mereka melindungi hak-hak masyarakat yang dipimpinnya bukan hak menjual tanah tanpa sepengetahuan masyarakatnya.

“Pemberian uang kompensasi dilakukan dengan tipu daya yang membuat orang tertentu tidak berdaya dan terpaksa menerima. Tanah itu milik banyak orang baik dia laki-laki maupun perempuan, baik dia kecil atau besa, tua atau pun muda, maka surat pelepasan yang di berikan oleh Ondoafi dan beberapa pihak itu kami nyatakan tidak sah. Kami dirugikan dengan keluarnya HGU tersebut.”

“Hutan digusur, tanaman jangka panjang yang kami tanam di gusur, hutan sagu kami akan di gusur terus kami harus bergantung hidup kemana? Kami tidak mungkin makan kelapa sawit dan kami tidak mungkin bekerja di perkebunan sawit, karena kami orang yang tidak terbiasa bekerja dengan sistem pengaturan perusahaan, kami tidak mau diatur oleh orang lain. Jadi kami minta untuk HG PT Permata Nusa Mandiri dicabut, dan seharusnya HGU itu sudah tidak berlaku lagi sejak keluarnya SK Mentri LHK,” sebutnya. (Nesta/ UWR)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here