JERATPAPUA.ORG, TANAH MERAH – Musyawarah besar Masyarakat adat suku Awyu distrik Fofi Kabupaten Boven diegoel menghasilkan 7 (tujuh ) kesepakatan bersama, sebagai komitmen menjaga Manusia, Tanah dan Hutan sebagai sumber kehidupan masyarakat adat dari ancaman investasi.
Musyawarah besar masyarakat adat Suku Awyu yang di gelar pada 17 -18 November 2023 lalu bertempat di rumah adat kampung Yare, menghasil sebanyak 7 point kesepakatan dan pembentukan sejumlah kepala dusun , kepala klen , panglima marga juga.
“alasan kami pembentukan kepala dusun sebagai pimpinan untuk melindungi kami, karena kami belum punya kepala suku sebagai pimpinan wilayah adat suku Awyu juga kepala klen atau panglima perang “ungkap Frangky Woro Perwakilan dari marga woro saat di temui di boven digoel rabu, (6/12/2023).
Pembentukan sejumlah tokoh-tokoh penting suku awyu pada mubes dimaksud untuk membantu tim yang selama ini berjalan bekerja bersama masyarakat adat awyu untuk mempertahankan wilayah adatnya yaitu komunitas Paralegal Gerakan Cintah Tanah Adat Awyu bersatu .
“komunitas ini sudh terbentuk sejak 2016 sampai dengan hari ini , kami mau memperluas dan penambahan membentuk , mulai dari kepala dusun, panglima klen,marga untuk bekerja sama membangun kapasitas masyarakat adat yang kuat dan semakin kokoh dalam melindungi wilayah adat awyu “jelas Frangky Woro perwakilan suku awyu.
Frengky woro menjelaskan dalam musda yang berlangsung selama 2 hari tersebut menghadirkan perwakilan masyarakat adat suku awyu yakni , aswe, wilayah digoel, kiya, fenaha, kali mapi ,paswe.
“apa yang kami sudah bentuk, disitulah sangsi adat sebagai tindak lanjut perjuangan suku awyu mempertahankan tanah adatnya “ ujarnya.
Selain pembentukan kepala dusun dan panglima perang, musbes suku awyu juga membahas soal kalah gugatan yang mereka ajukan di PTUN Jayapura terhadap PTSP Provinsi Papua dan wilayah adat mereka yang saat ini dalam ancaman termasuk pemahaman kepada masyarakat adat soal bisnis karbon.
“dengan liciknya para investor dan Negara, sehingga kami memberikan pemahaman kepada masyarakat adat untuk melarang segala bentuk aktifitas yang akan di lakukan di atas tanah adat awyu untuk di hentikan “tegas Frengky Woro.
Keputusan Masyarakat Adat suku Awyu tersebut bahkan tetuang dalam keputusan bersama yang termuat dalam 7 point pernyataan, pada point 4. berbunyi “ Seluruh Masyarakat Hukum Adat Suku Awyu, mempunyai Hasil kekayaan alam dan hidup ketergantungan pada alam Tempat mereka tinggal sejak Nenek Moyang Leluhur dengan menjaga Hutan , dan Hutan Menjaga Saya.”
Kasimilus Awe Ketua Tim Paralegal Awyu menegaskan tanah dan hutan adalah sumber hidup pada khususnya suku Awyu, hal itu beralasan di karenakan minimnya sumberdaya manusia suku awyu sehingga kebanyakan dari mereka menggantungkan hidupnya di hutan sebagai sumber utama kehidupan dan budaya sejak nenek moyang leluhur mereka.
“tanah dan hutan adalah sumber kehidupan kami , kami belum punya sumberdaya manusia yang cukup , sehingga sebagian besar dari kami suku awyu hidup di alam / hutan “tutur Kasimilus Awe.
Selain itu Kasimilus Awe juga mengungkapkan bahkan beberapa alasan yang membuat mereka terus berjuang mempertahankan wilayah adatnya, karena mereka adalah satu satu suku yang merupakan bagian dari suku primitive di dalam republik Indonesia yang menggantungkan kehidupannya dari alam sekitar. Alasan kuat suku awyuh ini dikarenakan sebagian besar dari masih meramu ,Raba Ikan (menangkap ikan menggunakan Kamboti anyaman daun sagu) dan panggkur sagu
“kami tidak bisa menyangkal itu , kami masih meramu , rabah ikan dan pangkur sagu bapa masih pake busur berburu, yang membuat kita bersikuku menolak hutan kami di rusak “tutupnya.
7 Alasan kesepakatan yang di sepakti pada Musyawara besar suku Awyu :
- Kami seluruh masyarakat Hukum Adat Awyu, mempunyai sejarah kepemilikan atas Tanah adat kami .
- Kami sseluruh masyarakat Hukum Adat Awyu , mempunyai tempat –tempat penting dan bersejarah seperti : tempat keramat , kuburan moyang, kampung-kampung tua, tenpat burung Cenderawasih , dusun sagu dll
- Kami seluruh Masyarakat Hukum Adat Awyu, mempunyai pemimpin-pemimpin mulai dari kepala dusun/panglima suku,kepala-kepala klen , panglima klen dan pemimpin-pemimpin marga / panglima marga seperti : kepala dusun, kepala klen, Fofi, klen wemky, klen nayame, klen busahang, dan juga panglima –panglima marga seperti : marga womu misa,mukri, woro, dan masih banyak klen dan marga yang lain.
- Kami seluruh masyarakat hukum adat suku awyu, mempunyai hasil kekayaan alam dan hidup ketergantungan pada alam Tempat kami tinggal sejak dari Tete dan Nenek leluhur moyang kami, dengan saya jaga hutan hutan jaga saya.
- Kami seluruh Masyarakat Hukum Adat Suku Awyu, mempunyai pakaian adat yang bersumber dari hasil Alam.
- Kami Masyarakat Hukum Adat Awyu, mempunyai bahasa daerah.
- Kami Seluruh Masyarakat Hukum Adat Awyu, mempunyai Hukum Adat dan sangsi(nesta)