Tiga Perdasi yang di Dorong DPRP Papua di Harapkan dapat Memproteksi Hak Ulayat Masyarakat Adat

0
27
Anggota DPR Papua Kelompok Khusus Yonas Anfos Nusi , foto : nesta/jeratpapua.org
Anggota DPR Papua Kelompok Khusus Yonas Anfos Nusi , foto : nesta/jeratpapua.org

JERATPAPUA.ORG, JAYAPURA – Anggota Kelompok Khusus  DPR Papua   dari jalur pengakatan 14 kursi , Yonas Anfons Nusi mengharapkan agar Tiga regulasi atau Peraturan Daerah Khusus yang di dorong oleh DPR Papua mampu memproteksi hak-hak ulayat masyarakat adat di Tanah Papua.

Tiga  Perdasi yang dimasksudkan Yonas Nusi tersebut, yakni Perdasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang perlindungan dan pengembangan pangan lokal, Perdasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Papua, dan Perdasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan Masyarakat Hukum Adat.

Hal itu dimasksudkan Anggota Komisi A DPR Papua Yonas Nusi dikarenakan fenomena belakangan ini yang mencekam keberadaan masyarakat adat di berbagai kabupaten di Tanah Papua, sehingga kasus-kasu tersebut mendorong mereka yang ada di parlemen harus membentengan keberadaan masyarakat adat dengan peraturan-peraturan khusus yang harus di patuhi oleh siapapun.

“ Proteksi berbagai investasi yang masuk ke tanah papua , kita harus tau ini untuk apa , ini mendukung masyarakat adat atau tidak regulasi ini bisa menjadi perlindungan dan harapan masyarakat adat “kata Yonas Nusi jumat,(28/7/2023) .

Lanjut Yonas Nusi Investasi yang hadir di tanah Papua baik Itu perkebunan Kelaspa Sawit , Kayu , Tambang serta sektro perikanan wajar-wajar saja , namun perlu di ingat setiap wilayah yang di masuki ada masyarakat adat yang menetap sehingga perlu memberikan kontribusi dan mengahragai mereka sebagai pemiluk ulayat.

“kita tidak boleh lagi mengulangi kesalahan yang terjadi di beberapa daerah , kita bukan tidak mau berinvestasi tetapi investasi yang mencederai masyarakat adat sehingga ada keresahaan di masyarakat adat pemilik ulayat maka perdasi ini perlu di dorong”katanya.

Sebelumnya John Gobai, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua  mengatakan, Perdasi yang disosialis Katanya, sesuai Pasal 67 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonimi Khusus (Otsus) Papua, masyarakat dapat melakukan pengawasan sosial.

Untuk itulah, sosialisasi penting agar LSM atau aktivis, dan masyarakat adat, dapat ikut mengawasi, mendorong dan mendesak Pemprov Papua untuk melaksanakan Perdasi yang telah ditetapkan. Sebab, ketiga perdasi itu berkaitan erat dengan keberadaan masyarakat adat.

Namun sejak Perdasi ini disahkan, hingga kini belum diberlakukan oleh Pemprov Papua. Padahal mestinya, sejak Perdasi itu ditandatangani sudah dinyatakan sah.

“Karenanya, kami menyosialisasikannya kepada masyarakat, LSM dan aktivis agar mereka ikut mendorong Perdasi itu dilaksanakan sungguh-sungguh oleh pemerintah. Isi tiga Perdasi ini mengandung hal-hal mendasar orang asli Papua. Apa yang menjadi amanat Undang-Undang Otsus, yang rohnya adalah perlindungan dan pemberdayaan orang asli Papua,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam Perdasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Papua, mengamanatkan mendorong pembentukan Badan Urusan Masyarakat Adat di tingkat provinsi. (nesta )

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here