DI AKHIR MASA JABATAN, BUPATI YAPEN TERIMA DUA BUKU SOP KELEMBAGAN ADAT DAN PERADILAN ADAT SUKU BERBAI

0
96
Bupati Kepulauan Yapen Toni Tesar saat menerima Pemberian Buku SOP Kelembagaan dan Peradilan Adat dari Ketua DAS Suku Berbai, foto : nesta /jeratpapua.org
Bupati Kepulauan Yapen Toni Tesar saat menerima Pemberian Buku SOP Kelembagaan dan Peradilan Adat dari Ketua DAS Suku Berbai, foto : nesta /jeratpapua.org

JERAT PAPUA.ORG, SERUI – Sebagai bentuk penghargaan di akhir masa jabatan Bupati Kepulauan Yapen Toni Tesar , Dewan adat Suku Berbai menyerahkan dua buku sebagai komitmen Adat dalam mempertahankan wilayahnya.

Dua buku yang di serahkan tersebut kata Sekretaris Dewan Adat Suku Berbai Mika Runaweri  yakni buku Standar Operasional (SOP) Kelembagaan Dewan adat Suku Berbai dan Peradilan Adat Suku Berbai yang merupakan kolaborasi atau kerja sama antara Dewan Adat , serta Lembaga Jerat Papua dan Pemerintah Daerah Kepulau Yapen .

“jadi ini buku sebagai bentuk penghargaan kami dewan adat kepada Bupati , ini juga merupkan kerja sama dengan Jerat Papua yang banyak memfasilitasi kami untuk menyusun buku ini “ungkap Sekretaris Dewan Adat Suku Berbai Mika Runaweri kamis, (13/10/2022).

Lanjut Mika Runaweri Sebagai anak adat suku berbai, Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar yang akan mengakhiri masa jabatan pada 16 oktober 2022 ini , sehingga , pada hari Rabu 12 Oktober 2022 bertempat di ruang kerjanya menerima kunjungan kerja dewan adat suku Berbai sekaligus penyerahan dua buku tersebut sebagau rasa terimakasih masyarakat Berbai atas perhatian Bupati.

“kami  berterimakasih kepada beliauw karena telah memberikan perhatian kepada masyarakat berbai , yang merupakan daerah terpencil di kepulauan Yapen kami bisa nikmati Listrik, jalan dan telekomunikasi “ujar Mika Runaweri.

Ketua DAS Berbai, Benon Waimuri disela-sela pertemuan bersama Bupati Yapen Toni Tesar  menjelaskan bahwa dalam mataruma mandapon pesisir pantai lori, Bupati Tonny Tesar telah dinobatkan sebagai mambaisen rubasa. Sehingga dasar tersebut membuat DAS Berbai menyerahkan Buku Standar Operasional Prosedur (SOP) Kelembagaan Dewan Adat dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Peradilan Adat suku Berbai.

Pembuatan 2 Buku SOP ini, difasilitasi oleh pemerintah Daerah kepulauan Yapen bersama LSM Jerat Papua, sehingga penyusunan SOP kurang lebih 2 tahun   selesai di lakukan. SOP Dewan Adat dan SOP Peradilan Adat ini berkaitan erat  dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Yapen menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintah Daerah.

“Di seluruh Dewan Adat Suku di Yapen, barulah Dewan Adat Suku Berbai yang menyusun SOP Kelembagaan Adat  dan SOP Peradilan Adat ” ujarnya

Dewan Adat Suku Berbai juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati  atas pengabdian selama 10 tahun dalam bidang pendidikan, infrastruktur, kesehatan dan berbagai perhatian kepada masyarakat . DAS   berharap Bupati yang baru nantinya dapat melanjutkan hal- hal baik yang telah dijalankan selama ini.

Sementara itu Bupati Tonny Tesar, S.Sos mengapresiasi  buku SOP yang dibuat melalui penelitian kemudian ditulis dan dibuat standar operasionalnya. Hal ini sangat diperlukan dalam sebuah Peradilan lembaga sehingga proses administrasi diperlukan standar operasional yang baku agar tertata dengan baik

“  ini telah dimulai dari dewan adat berbai. selamat atas DAS Berbai yang berhasil   dan menyelesaikan SOP dari Suku Berbai  , ini akan menjadi contoh atau projek bagi suku yang lain untuk membuat hal serupa.” ujar Bupati Yapen Toni Tesar.

Sebagai anak adat yang berasal dari salah satu Suku Mandopon di persisir pantai Utara Timur Kepulauan Yapen dirinya mengapresiasi apa yang telah di lakukan oleh Dewan Adat Berbai, sehingga ini sebagai langkah awal yang baik untuk merangsang suku-suku lain di pesisir yapen untuk melakukan ini .

“sebagai salah satu anak adat suku Mandopon saya harap ini bisa di ikuti oleh suku-suku lain di pesisir yapen agar kelembagaan adat bisa di tata dengan baik “ pungkasnya .

 Buku SOP yang diterima oleh Bupati akan diteruskan untuk beberapa suku di Kepulauan Yapen sehingga mereka dapat  membuat hal yang sama guna  mempermudah suku-suku tersebut  dalam  menggelar sidang Peradilan  adat atau Operasional Kelembagaan Adat kedepan . (nesta)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here